RAGAMUTAMA.COM – Seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial AF (53) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali dalam kasus pengalihan fungsi lahan pertanian tanpa izin.
Lokasi lahan yang dialihfungsikan diketahui berada di kawasan yang sering disebut sebagai “Kampung Rusia”.
Kapolda Bali, Irjen. Pol. Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa AF merupakan Direktur dari tiga perusahaan, yakni PT. Parq Ubud Partners, PT. Tommorow Land Development Bali, serta PT. Alfa Management Bali.
Salah satu lahan yang dialihfungsikan tanpa izin adalah area tempat berdirinya perusahaan Parq Ubud.
“AF membangun villa, spa center, dan peternakan di atas lahan yang dilindungi dan termasuk dalam kategori lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B). Lahan tersebut berada dalam sub-zona tanaman pangan (P1), namun pengalihannya dilakukan tanpa mengantongi izin resmi,” jelas Kapolda dalam keterangannya, Selasa (28/1/25).
Dalam penyelidikan kasus ini, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari 28 saksi, termasuk beberapa pihak yang terlibat dalam perusahaan milik tersangka.
Selain itu, ditemukan 34 sertifikat hak milik (SHM) yang kemudian dikoordinasikan dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gianyar untuk dianalisis berdasarkan pola ruang yang berlaku.
Dari hasil analisis tersebut, diketahui bahwa pembangunan Parq Ubud berada dalam tiga zona yang berbeda, yakni zona P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3), serta zona yang diperuntukkan bagi sektor pariwisata.
Kapolda menegaskan bahwa akibat tindakan ilegal ini, lahan pertanian di Bali semakin menyusut, berdampak pada ketahanan pangan, dan bertentangan dengan program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden RI.
“Tindakan yang dilakukan tersangka berdampak langsung terhadap upaya swasembada pangan yang sedang digalakkan oleh pemerintah,” tegas Kapolda.
Atas perbuatannya, AF dijerat dengan pasal 109 jo. pasal 19 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan yang telah mengalami perubahan dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 72 jo. pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang juga telah mengalami perubahan dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023.