RAGAMUTAMA.COM – Bentuk amar ma’ruf nahi munkar dalam Islam dilakukan dengan khutbah, tabligh, dan dakwah terlihat dari cara menyampaikannya. Lalu,apa pengertian serta perbedaan tabligh, khutbah, dan dakwah.
Perintah menyeru kebajikan dan memahamkan umat mengenail hal-hal mungkar difirmankan Allah melalui surah Ali Imran ayat 104. Allah menyampaikan pesan, “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh untuk berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung,” (QS. Ali Imran: 104).
Dalam praktiknya, umat Islam menerapkankan melalui kegiatan dakwah, tabligh, dan khutbah. Setiap muslim memiliki kemampuan melakukan setidaknya salah satu dari metode tersebut, meski dalam lingkup kecil seperti keluarga. Sebagiannya menjadi panutan bagi lainnya seperti yang dilakukan para ulama.
Pengertian Khutbah, Tabligh, dan Dakwah Khutbah, tabligh, dan dakwah memiliki tujuan mengajarkan umat tentang Islam, menyampaikan pesan takwa, memberi nasihat dan peringatan, serta menyeru ke jalan Allah subhanahu wa ta’ala. Pengertian dari ketiganya sebagai berikut:
1. Dakwah Dakwah adalah kata dari bahasa Arab yang artinya mengajak, memanggil, atau menyeru. Pengertian dakwah secara istilah yaitu mengajak orang lain ke jalan Allah agar mengamalkan ajaran Islam di dalam kehidupan sehari-hari.
Cara berdakwah sangat beragam. Seseo rang dapat melakukannya dengan perkataan, tulisan, keteladanan, dan sebagainya. Artinya, setiap orang dapat ambil bagian dengan menggunakan cara apa pun selama dibenarkan dalam syariat Islam. Contoh sederhana yaitu orang tua mengajak anak laki-lakinya ke masjid agar mengenal kewajiban wajib setiap muslim.
Dalil mengenai keutamaan berdakwah ini tertera dalam Alquran surah Al-Qashas ayat 87:
“Dan jangan sampai mereka menghalang-halangi engkau [Muhammad] untuk [menyampaikan] ayat-ayat Allah, setelah ayat-ayat itu diturunkan kepadamu, dan berdakwahlah kepada [manusia] agar [beriman] kepada Tuhanmu, dan janganlah engkau termasuk orang-orang musyrik,” (Al-Qasas [28]: 87).
2. Tabligh Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan tabligh yaitu penyiaran ajaran Islam. Secara bahasa, tabligh berasal dari bahasa Arab yang bermakna menyampaikan.
Menurut istilah, tabligh adalah menyampaikan ajaran Islam kepada orang lain dengan tujuan agar pesan itu diamalkan. Tabligh menjadi bagian dari bentuk dakwah, namun dengan cara yang lebih spesifik.
Tabligh paling umum dilakukan dengan berceramah. Materi tabligh membahas suatu perkara agama secara tuntas sehingga menjadi ilmu yang utuh untuk diterima dan diamalkan jemaah. Lazimnya, tabligh disampaikan secara sopan, menarik, dan tidak menggurui.
Rujukan anjuran tabligh tertera dalam firman Allah di surah Al-Ahzab ayat 39:
“[Yaitu] orang-orang yang menyampaikan risalah-risalah Allah [tablig], mereka takut kepada-Nya dan tidak merasa takut kepada siapa pun selain kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai pembuat perhitungan,” (QS. Al-Ahzab[33]: 39).
3. Khutbah Khutbah adalah menyampaikan nasihat dan pesan tentang takwa. Khutbah memiliki syarat dan rukun tertentu agar sah.
Khutbah berkaitan dengan sah dan sunahnya ibadah. Jika khutbahnya tidak sah, hal ini mempengaruhi jalannya ibadah yang menyertainya. Contohnya khutbah Jumat, khutbah Idul Fitri, Idul Adha, khutbah salat gerhana (khusuf), khutbah nikah, dan sebagainya.
Jenis-jenis khotbah tersebut memiliki ketentuannya masing-masing. Khutbah yang selalu dilakukan secara rutin setiap pekan adalah khutbah Jumat.
Baca juga: Syarat Khutbah Idul Fitri, Tata Cara, Hukum Mendengarkan Khotbah Id Perbedaan Tabligh, Khutbah, dan Dakwah Perbedaan khutbah, tabligh, dan dakwah bisa dilihat dari beberapa sisi. Ketiga memiliki perbedaan sebagai berikut:
- Khutbah dilakukan pada waktu-waktu tertentu seperti sebelum salat Jumat, setelah salat id, saat salat gerhana, dan sebagainya. Adapun dakwah dan tabligh dapat dilakukan kapan pun tanpa terikat waktu-waktu tertentu.
- Khutbah mempunyai persyaratan khusus dalam pelaksanaannya. Di sisi lain, tabligh dan dakwah lebih longgar serta tidak mempunyai syarat tertentu untuk dilakukan.
- Pelaksana kegiatan khutbah disebut khatib. Penceramah dalam tabligh dinamakan mubaligh, lalu pelaku dakwah berjuluk da’i atau juru dakwah.