Ketum PP Japto Soerjosoemarno Dipanggil KPK Hari Ini, Terkait Apa?

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 26 Februari 2025 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno sebagai saksi untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (26/2/2025).

Pemeriksaan Japto bertujuan untuk melengkapi berkas kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

“Benar akan diperiksa besok (Rabu). Kalau tidak salah memang kita terjadwalnya begitu ya. Jadi, ditunggu saja kehadirannya, hadir apa enggak besok itu,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (25/2/2025).

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pemuda Pancasila (PP) Arif Rahman mengatakan, Japto Soerjosoemarno akan memenuhi panggilan penyidik KPK.

“Sepertinya beliau akan datang hadir sebagai warga negara yang taat hukum,” kata Arif, saat dikonfirmasi, Selasa.

Baca Juga :  Penetapan Tersangka Hasto Cuma Mendaur Ulang Cerita yang Tak Terbukti di Pengadilan

Bagaimana keterkaitan Japto dengan kasus Rita Widyasari?

Awalnya, KPK menyita bukti yang diduga terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, usai menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno di Jagakarsa, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025).

Barang-barang yang disita yaitu sebelas unit mobil, uang senilai Rp 56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik.

“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung Nomor 8 RT 10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).

Bagaimana KPK menelusuri aliran dana ke sejumlah pihak?

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, penyidik menemukan barang bukti kasus Rita di rumah Japto menggunakan metode follow the money.

Saat masih menjabat sebagai Bupati Kukar, Rita disebut menerima gratifikasi berkisar 3,3 hingga 5 dollar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batubara yang ditambang.

Baca Juga :  Siman Bahar Mangkir dari Panggilan KPK, Alasannya Kondisi Kesehatan

Gratifikasi tersebut, kata dia, diduga diterima dari perusahaan tambang.

Lalu, uang tersebut mengalir ke sejumlah pihak.

“Jumlah uang yang banyak. Itu sudah sampai jutaan dollar dari metrik ton ini. Nah, dari sanalah karena kita sedang melakukan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) terhadap perkaranya, kita mengecek ke mana saja si uang itu mengalir,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Asep mengatakan, uang dari gratifikasi itu diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Japto dan Ahmad Ali.

“Kemudian, mengalir ke dua orang ini (Ahmad Ali dan Japto), uang tersebut. Mengalir ke dua orang tersebut. Nah, di situlah keterkaitannya,” ucap dia.

Berita Terkait

Prabowo Puji SBY Atasi Krisis Ekonomi 2008: Negara Kapitalis Crash, RI Aman
Petugas Damkar Banyuwangi Kena “Prank” Laporan Palsu Kebaradaan Ular Besar
Senang Senang Sedih, Mobil Nasional Vietnam Jadi Sponsor Tim Nasional Bola Indonesia
Jaringan Rusia Bermain di Bali, Komjen Marthinus Hukom Angkat Bicara
Nasib Tuntutan BEM SI Usai Bertemu Mensesneg di Aksi Indonesia Gelap
Ormas Islam Minta Pemerintah Kaji Ulang Rangkap Jabatan Menteri Agama-Imam Besar Masjid Istiqlal
Menko Yusril Bicara Peluang TNI Terjun Politik Praktis Lewat Revisi Undang-undang
Presiden Prabowo Siang Ini Resmikan Layanan Bank Emas

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 08:37 WIB

Prabowo Puji SBY Atasi Krisis Ekonomi 2008: Negara Kapitalis Crash, RI Aman

Rabu, 26 Februari 2025 - 08:37 WIB

Petugas Damkar Banyuwangi Kena “Prank” Laporan Palsu Kebaradaan Ular Besar

Rabu, 26 Februari 2025 - 08:16 WIB

Senang Senang Sedih, Mobil Nasional Vietnam Jadi Sponsor Tim Nasional Bola Indonesia

Rabu, 26 Februari 2025 - 08:07 WIB

Jaringan Rusia Bermain di Bali, Komjen Marthinus Hukom Angkat Bicara

Rabu, 26 Februari 2025 - 08:07 WIB

Nasib Tuntutan BEM SI Usai Bertemu Mensesneg di Aksi Indonesia Gelap

Berita Terbaru

Cara Bayar Prime Video dengan DANA

RagamTips

Cara Bayar Prime Video dengan DANA

Rabu, 26 Feb 2025 - 11:42 WIB

Cara Cek Paklaring Online dan Contoh Surat Paklaring Kerja (Freepik)

RagamTips

Cara Cek Paklaring Online dan Contoh Surat Paklaring Kerja

Rabu, 26 Feb 2025 - 10:12 WIB