Pertamina Akui Kesulitan Mengolah Minyak Mentah Dalam Negeri

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 26 Februari 2025 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – PT Pertamina (Persero) menyampaikan tak bisa mengolah semua minyak mentah atau crude dalam negeri dikarenakan tidak semua kilang sudah melalui proses upgrade atau pemutakhiran.

“Kilang kita ini kan belum semuanya ter-upgrade. Jadi, tidak se-fleksibel itu untuk bisa mengolah berbagai macam jenis minyak mentah,” kata Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso ditemui di Gedung DPR RI, dilansir Antara, Rabu (26/2/2025).

Selain itu, Fadjar juga menyampaikan bahwa Pertamina masih melakukan impor minyak mentah karena produksi minyak mentah dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan minyak dalam negeri.

“Dari segi produksi, kita masih kurang, sedangkan konsumsi melebihi apa yang diproduksi oleh Pertamina dan juga KKKS yang lain. Oleh sebab itu, diperlukan impor,” ucapnya.

Baca Juga :  Pelaku Deepfake Video Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya Ditangkap

Pernyataan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang sedang bergulir di Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun.

Kerugian tersebut, kata dia, berasal dari berbagai komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker, dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka tersebut meliputi Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi.

Baca Juga :  Pertamina Alokasikan Capex US$6,8 Miliar untuk Subholding Hulu Migas

Lalu ada Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono.

Lebih lanjut, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Prabowo Puji SBY Atasi Krisis Ekonomi 2008: Negara Kapitalis Crash, RI Aman
Petugas Damkar Banyuwangi Kena “Prank” Laporan Palsu Kebaradaan Ular Besar
Senang Senang Sedih, Mobil Nasional Vietnam Jadi Sponsor Tim Nasional Bola Indonesia
Jaringan Rusia Bermain di Bali, Komjen Marthinus Hukom Angkat Bicara
Nasib Tuntutan BEM SI Usai Bertemu Mensesneg di Aksi Indonesia Gelap
Ormas Islam Minta Pemerintah Kaji Ulang Rangkap Jabatan Menteri Agama-Imam Besar Masjid Istiqlal
Menko Yusril Bicara Peluang TNI Terjun Politik Praktis Lewat Revisi Undang-undang
Ketum PP Japto Soerjosoemarno Dipanggil KPK Hari Ini, Terkait Apa?

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 08:37 WIB

Prabowo Puji SBY Atasi Krisis Ekonomi 2008: Negara Kapitalis Crash, RI Aman

Rabu, 26 Februari 2025 - 08:37 WIB

Petugas Damkar Banyuwangi Kena “Prank” Laporan Palsu Kebaradaan Ular Besar

Rabu, 26 Februari 2025 - 08:16 WIB

Senang Senang Sedih, Mobil Nasional Vietnam Jadi Sponsor Tim Nasional Bola Indonesia

Rabu, 26 Februari 2025 - 08:07 WIB

Jaringan Rusia Bermain di Bali, Komjen Marthinus Hukom Angkat Bicara

Rabu, 26 Februari 2025 - 08:07 WIB

Nasib Tuntutan BEM SI Usai Bertemu Mensesneg di Aksi Indonesia Gelap

Berita Terbaru

Cara Bayar Prime Video dengan DANA

RagamTips

Cara Bayar Prime Video dengan DANA

Rabu, 26 Feb 2025 - 11:42 WIB

Cara Cek Paklaring Online dan Contoh Surat Paklaring Kerja (Freepik)

RagamTips

Cara Cek Paklaring Online dan Contoh Surat Paklaring Kerja

Rabu, 26 Feb 2025 - 10:12 WIB