JAKARTA, KOMPAS.TV – Terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur, mengaku tidak melakukan apa pun kepada korban.
Hal tersebut disampaikan Ronald saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).
Dia menjawab pertanyaan tim hukum Erintuah Damanik, salah satu terdakwa, mengenai apakah dirinya merasa bersalah atas tewasnya Dini.
“Apakah Saudara merasa bersalah atas adanya meninggalnya Saudari Dini yang melakukannya? Saudara merasa bersalah enggak?” tanya kuasa hukum Erintuah.
“Saya tidak pernah merasa melakukan apa pun pada Saudari Dini,” jawab Ronald.
Baca Juga: Kesaksian Ronald Tannur: Ngaku Tak Minta Bebas hingga Tak Tahu Ada Tawaran Uang Damai
Ia mengaku merasa bersalah karena kasus yang menjeratnya telah merugikan banyak orang.
“Saya hanya merasa bersalah karena saya telah merugikan orang banyak,” ucapnya, dikutip dari Kompas.com.
Anak dari Edward Tannur, mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut dirinya merasa bersalah kepada orang tuanya.
“Merasa bersalah,” ucap Ronald.
“Karena saya telah merepotkan orang tua saya, membuat sedih orang tua saya, terus membuat heboh jagat netizen Indonesia” ungkapnya.
Ronald Tannur dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga hakim nonaktif PN Surabaya yaitu, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, Selasa.
Selain Ronald, pengacaranya, Lisa Rachmat, juga menjadi saksi dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Teguh Santoso itu.
Baca Juga: Terungkap! Ini Peran Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Suap Kasus Ronald Tannur
Seperti diketahui dalam kasus tersebut, Erintuah, Mangapul, dan Heru didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi.
Suap yang diduga diterima tiga hakim tersebut dalam pecahan Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).
Uang tersebut diduga diberikan oleh pengacara Ronald, Lisa, yang bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur.
Tujuannya, diduga agar Ronald mendapatkan putusan bebas (vrijspraak) dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Selain suap, ketiga hakim tersebut juga didakwa menerima gratifikasi.