RAGAMUTAMA.COM – Polisi Daerah Sumatera Utara dan jajarannya membongkar jaringan narkotika internasional yang menyelundupkan sabu-sabu dan ekstasi dari Malaysia ke berbagai wilayah di Sumut. Tidak hanya menangkap para kurir dan pengedar, polisi sempat baku tembak dengan seorang bandar narkoba yang diduga menjadi otak peredaran narkotika di Kabupaten Asahan.
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, terungkap 25 kasus narkotika dalam kurun 27 Desember 2024 sampai 23 Februari 2025. Polisi menangkap 37 tersangka, menyita 97,08 kilogram sabu-sabu, 38 gram ganja dan 2.180 pil ekstasi.
Menurut dia, narkoba adalah kejahatan luar biasa dan menyatakan perang terhadap narkoba. “Saya tidak ragu-ragu menindak keras para pelaku kejahatan narkoba,” kata Whisnu dalam konferensi pers yang digelar di Polda Sumut pada Senin, 24 Februari 2025.
Dia juga menyoroti pelaku kejahatan narkoba yang menggunakan senjata api. Kata dia, ada pelaku yang membawa senjata api untuk melindungi bisnis haramnya. Ia berkomitmen, tidak ada tempat untuk narkoba di wilayah Polda Sumut.
“Kami akan terus memburu pelaku lain, termasuk jaringan yang masih beroperasi. Ini komitmen kami menyelamatkan generasi muda dari kehancuran akibat narkoba,” ujarnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi menyatakan penyitaan narkotika berasal dari beberapa jaringan internasional yang beroperasi dari Malaysia, masuk ke Indonesia melalui jalur laut dan darat. “Semuanya dari Malaysia, masuk melalui perairan Tanjungleidong, perairan Tanjungbalai, perairan Asahan sampai Batubara. Itu yang berhasil kami amankan,” kata Yemi.
Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Ada yang menyembunyikan sabu-sabu dalam ransel, menyelundupkan narkotika menggunakan kapal boat ke tengah laut sebelum dipindahkan ke kendaraan darat, hingga membungkusnya dalam paper bag restoran cepat saji.
Salah satu kasus terbesar terjadi di Polrestabes Medan. Polisi menyita 33 kilogram sabu-sabu dari satu tersangka. Dalam salah satu penggerebekan di Asahan, polisi mendapati seorang bandar besar membekali diri dengan senjata api. Pelaku mencoba melawan dan menembaki polisi saat akan ditangkap.
“Personel tidak ada yang terluka, namun pelaku sempat melarikan diri dan sampai saat ini dilakukan pengejaran. Ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba semakin berbahaya, bukan hanya merusak generasi muda dengan barang haram, juga mengancam keselamatan aparat penegak hukum,” kata Yemi.
Polda Sumut pun memusnahkan barang bukti dari 22 kasus yang telah ditangani. Para tersangka dijerat Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, minimal empat tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Kapolda Sumut menegaskan perang melawan narkoba tidak akan berhenti sampai di sini. “Kami akan terus memburu pelaku lain, termasuk jaringan yang masih beroperasi. Ini adalah komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dari kehancuran akibat narkoba,” ujarnya.
Polda Sumut mengajak masyarakat berperan aktif memutus rantai peredaran narkoba. Whisnu mengimbau msyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat agar narkoba tidak semakin merajalela,” kata Whisnu.
Pilihan Editor: Polisi yang Tipu Polisi Rp 850 Juta akan Diperiksa Divisi Propam Polri