TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Menjelang bulan suci Ramadhan, Dinas Pendidikan Kabupaten Berau menetapkan jadwal libur dan skema pembelajaran bagi siswa pada jenjang TK, SD dan SMP.
Sekretaris Dinas Pendidikan Berau, Ali Syahbana, menyampaikan bahwa libur sekolah bagi siswa dimulai pada 26 Februari hingga 5 Maret 2025.
“Pada periode tersebut, siswa akan melaksanakan pembelajaran mandiri di rumah masing-masing, dengan fokus meningkatkan ibadah selama bulan Ramadhan,” jelasnya, Senin (24/5/2025).
Setelah libur, siswa akan kembali mengikuti pembelajaran di sekolah mulai 6 hingga 25 Maret 2025.
Baca juga: Tanggal Libur Sekolah Ramadhan 1446 H, Dimulai pada Kamis 27 Februari 2025, Sampai Kapan?
Namun, selama bulan Ramadhan, jam pembelajaran akan dipangkas. Untuk jenjang SD, setiap jam pelajaran hanya berlangsung 25 menit, sementara jenjang SMP 30 menit.
Jam masuk sekolah dimulai pukul 08.00 Wita dan siswa dipastikan pulang paling lambat pukul 12.00 Wita.
“Kebijakan ini berlaku untuk semua jenjang, termasuk TK. Pembelajaran tetap mengikuti kurikulum yang ada, namun dengan penyesuaian waktu agar tidak memberatkan siswa yang menjalankan ibadah puasa,” tambahnya.
Selanjutnya, siswa akan kembali libur dalam rangka Idul Fitri, yaitu mulai 26 Maret hingga 8 April 2025.
Kegiatan belajar mengajar akan kembali normal pada 9 April 2025, dengan jam masuk dan pulang sesuai jadwal reguler sebelum Ramadan.
Namun, skema libur untuk para guru masih dalam pembahasan.
Menurut Ali, terdapat kendala terkait aturan Ipersensi (absensi elektronik), yang mengharuskan pegawai negeri, termasuk guru, tetap hadir di tempat tugas setiap hari.
Baca juga: Selama Ramadhan 2024, Jam Belajar di Sekolah-sekolah Berau Dikurangi
“Kami masih menunggu edaran resmi dari pemerintah daerah terkait jadwal masuk pegawai negeri selama Ramadan. Keputusan terkait apakah guru juga libur saat siswa libur masih dalam pembahasan,” jelasnya.
Dinas Pendidikan juga mengimbau sekolah-sekolah untuk mengadakan kegiatan keagamaan selama Ramadan, seperti pesantren kilat, guna mendukung peningkatan keimanan dan ketakwaan siswa.
Sekolah diberi kebebasan untuk berkreasi dalam menentukan kegiatan sesuai kondisi masing-masing.
“Rencananya, edaran resmi terkait jadwal libur dan skema pembelajaran ini akan diterbitkan dalam 1-2 hari ke depan,” tutupnya. (rap)