JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto yang sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Setyo mengatakan, Hasto memiliki hak yang sama seperti tersangka lainnya dalam mengajukan permohonan tersebut.
Meski demikian, ia menyatakan bahwa dikabulkan atau tidaknya permohonan itu merupakan kewenangan dari penyidik.
Baca juga: Saat KPK Tantang Balik Hasto soal Periksa Keluarga Jokowi…
“Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka. Tapi, soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasar pertimbangan,” kata Setyo, saat dihubungi, pada Selasa (25/2/2025).
Setyo menambahkan, selama ini belum pernah ada tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan kepada KPK.
Karenanya, ia tak dapat memprediksi apakah permohonan Hasto tersebut bakal dikabulkan atau tidak oleh penyidik.
“Sepertinya sebelumnya belum pernah ada juga tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan,” ujar dia.
Baca juga: Duduk Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina yang Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto melalui tim kuasa hukumnya menyurati penyidik KPK untuk meminta penangguhan atas penahanannya.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menjawab pertanyaan awak media saat hendak membesuk Hasto di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, Jumat (21/2/2025).
“Kemarin kan sudah kita sampaikan. Kewenangan penyidik,” kata Ronny.
Hasto Kristiyanto sebelumnya ditahan usai diperiksa KPK.
Hasto merupakan tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Baca juga: Bagaimana Hubungan Megawati dan Prabowo Setelah Hasto Ditahan KPK?
Hasto ditahan mulai 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.