WN Norwegia Dideportasi karena Mendaki Gunung Agung di Bali Tanpa Pemandu

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 25 Februari 2025 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARANGASEM, RAGAMUTAMA.COM – Seorang pria warga negara (WN) Norwegia berinisial BG (41) dideportasi oleh petugas Imigrasi Singaraja karena mendaki Gunung Agung di Bali tanpa pemandu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan bahwa BG dideportasi pada Kamis (20/2/2025) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

BG menumpangi penerbangan Air Asia X Berhad nomor penerbangan D7799 dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia.

Proses pendeportasian itu didampingi oleh tim penindakan keimigrasian Imigrasi Singaraja.

“Terhadap yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan,” ujarnya, Senin (24/2/2025) dalam keterangannya.

Ia mengungkapkan bahwa BG dideportasi karena melanggar peraturan pendakian di Gunung Agung, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.

BG kedapatan mendaki tanpa didampingi pemandu.

Baca Juga :  Tak Ada Dokter di Pulau Maratua, Warga: Jangan Tunggu Ada Korban Baru Peduli

Ia diamankan petugas imigrasi pada Sabtu (15/2/2025) lalu.

“Warga negara asing tersebut diamankan oleh petugas penindakan keimigrasian Imigrasi Singaraja berdasarkan laporan dari otoritas setempat,” ucap Hendra.

“Setelah laporan diterima, kami langsung menerjunkan tim ke lokasi dan mengamankan warga asing yang bersangkutan untuk diperiksa lebih lanjut di kantor,” katanya. 

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui BG masuk ke Indonesia pada tanggal 2 Februari 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Ia merupakan pemegang visa kunjungan saat kedatangan (VOA) yang berlaku hingga 3 Maret 2025.

Hendra menyebutkan bahwa pengelola pendakian Gunung Agung telah memberi imbauan kepada BG untuk tidak mendaki tanpa didampingi oleh pemandu.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor B.24.500.4.1/95/UPTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025 tentang Pencegahan Risiko Pendakian ke Gunung Agung pada Kondisi Cuaca Ekstrem.

Baca Juga :  Pesan Terakhir Istri ke Suami 20 Menit Sebelum Pesawat American Airlines Tabrakan dengan Helikopter

Dalam edaran tersebut, diatur bagi pengunjung yang akan mendaki Gunung Agung agar didampingi pemandu lokal.

“Namun, BG melakukan pengelabuan terhadap petugas setempat. Yang bersangkutan bahkan sempat mendokumentasikan spanduk larangan, tetapi tetap mengabaikannya,” kata dia.

Ia mengatakan bahwa sejak diterbitkannya surat edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, telah dilakukan pemasangan baliho imbauan di Kawasan Pendakian Gunung Agung.

Imbauan ini harus dipatuhi dan ditaati oleh pendaki, termasuk warga negara asing, yang hendak mendaki.

Hal ini sebagai pencegahan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan akibat mendaki tanpa pemandu.

Berita Terkait

Atasi Rasa Cemas Berlayar: Tips Liburan Nyaman dengan Kapal Pesiar
Tragis! Sopir Truk Terjebak Macet Priok, Dua Hari Tanpa Kabar Keluarga
Tragedi American Airlines 587: Detik-Detik Sayap Terlepas, Ratusan Nyawa Melayang
Kecelakaan Helikopter New York Hentikan Operasi Penerbangan Wisata
Pelindo Ungkap Pemicu Kemacetan Tanjung Priok: Lonjakan Truk Hampir 100 Persen!
Dramatis di Belize: Warga AS Tikam Tiga Orang, Penumpang Lumpuhkan Pembajak Pesawat
Taman Wijaya Kusuma Buka Malam: Kekhawatiran Warga Soal Keselamatan Anak di Danau
Kontroversi Penggusuran Rempang: Warga Desak Pemerintah Batalkan Rencana Relokasi

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 09:24 WIB

Atasi Rasa Cemas Berlayar: Tips Liburan Nyaman dengan Kapal Pesiar

Senin, 21 April 2025 - 05:43 WIB

Tragis! Sopir Truk Terjebak Macet Priok, Dua Hari Tanpa Kabar Keluarga

Senin, 21 April 2025 - 00:51 WIB

Tragedi American Airlines 587: Detik-Detik Sayap Terlepas, Ratusan Nyawa Melayang

Minggu, 20 April 2025 - 22:48 WIB

Kecelakaan Helikopter New York Hentikan Operasi Penerbangan Wisata

Sabtu, 19 April 2025 - 19:59 WIB

Pelindo Ungkap Pemicu Kemacetan Tanjung Priok: Lonjakan Truk Hampir 100 Persen!

Berita Terbaru

finance

SCMA Bagi Dividen: Yield 8%, Catat Tanggal Pentingnya!

Rabu, 30 Apr 2025 - 21:39 WIB

finance

IHSG Naik 4 Hari: Saham Apa Saja yang Dijual Asing?

Rabu, 30 Apr 2025 - 21:23 WIB