KARANGASEM, KOMPAS.com – Seorang pria warga negara (WN) Norwegia berinisial BG (41) dideportasi oleh petugas Imigrasi Singaraja karena mendaki Gunung Agung di Bali tanpa pemandu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan bahwa BG dideportasi pada Kamis (20/2/2025) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
BG menumpangi penerbangan Air Asia X Berhad nomor penerbangan D7799 dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia.
Proses pendeportasian itu didampingi oleh tim penindakan keimigrasian Imigrasi Singaraja.
“Terhadap yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan,” ujarnya, Senin (24/2/2025) dalam keterangannya.
Baca juga: AS Deportasi 119 Migran Ilegal dari India
Ia mengungkapkan bahwa BG dideportasi karena melanggar peraturan pendakian di Gunung Agung, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.
BG kedapatan mendaki tanpa didampingi pemandu.
Ia diamankan petugas imigrasi pada Sabtu (15/2/2025) lalu.
“Warga negara asing tersebut diamankan oleh petugas penindakan keimigrasian Imigrasi Singaraja berdasarkan laporan dari otoritas setempat,” ucap Hendra.
“Setelah laporan diterima, kami langsung menerjunkan tim ke lokasi dan mengamankan warga asing yang bersangkutan untuk diperiksa lebih lanjut di kantor,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan, diketahui BG masuk ke Indonesia pada tanggal 2 Februari 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Ia merupakan pemegang visa kunjungan saat kedatangan (VOA) yang berlaku hingga 3 Maret 2025.
Baca juga: Melanggar Pendakian Gunung Agung di Bali, WN Jerman Dideportasi
Hendra menyebutkan bahwa pengelola pendakian Gunung Agung telah memberi imbauan kepada BG untuk tidak mendaki tanpa didampingi oleh pemandu.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor B.24.500.4.1/95/UPTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025 tentang Pencegahan Risiko Pendakian ke Gunung Agung pada Kondisi Cuaca Ekstrem.
Dalam edaran tersebut, diatur bagi pengunjung yang akan mendaki Gunung Agung agar didampingi pemandu lokal.
“Namun, BG melakukan pengelabuan terhadap petugas setempat. Yang bersangkutan bahkan sempat mendokumentasikan spanduk larangan, tetapi tetap mengabaikannya,” kata dia.
Ia mengatakan bahwa sejak diterbitkannya surat edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, telah dilakukan pemasangan baliho imbauan di Kawasan Pendakian Gunung Agung.
Imbauan ini harus dipatuhi dan ditaati oleh pendaki, termasuk warga negara asing, yang hendak mendaki.
Hal ini sebagai pencegahan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan akibat mendaki tanpa pemandu.