Wamenko Polkam Tepis SBY: TNI di Jabatan Sipil Sudah Sesuai Aturan

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 25 Februari 2025 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, JAKARTA — Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Letjen (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan, penempatan perwira TNI aktif dalam jabatan sipil maupun di pemerintahan dipastikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia menganggap tidak ada yang salah dengan hal itu.

“Kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku dan tentunya tidak keluar dari kebijakan yang diambil oleh pemerintah,” kata Lodewij, di Jakarta Pusat, Senin (25/2/2025), saat ditanya wartawan terkait pernyataan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menyinggung TNI aktif harus mundur jika telah menempati jabatan politik atau pemerintahan.

Baca: KSAD dan Deputi Gubernur BI Resmikan Sumur Bor di Mojokerto

Menurut Lodewijk, perwira TNI yang ditempatkan di jabatan sipil telah memenuhi kriteria dan kemampuan yang selaras dengan lembaga sipil yang dipimpin. Dia pun mencontohkan Mayjen Novi Helmy Prasetya yang menjabat sebagai Danjen Akademi TNI sekaligus Direktur Utama Perum Bulog.

Baca Juga :  Sosok Wakil Bupati Termiskin di Papua yang Menang pada Pilkada 2024,Hartanya Cuma Rp 2 Juta

Menurut mantan Danjen Kopassus tersebut, pemerintah pasti akan mengikuti peraturan yang berlaku ketika menempatkan Novi sebagai Direktur Utama Bulog. “Oh apakah dia harus sipil? Kalau rupanya ketentuan di situ tentunya sipil, maka yang bersangkutan harus mengajukan pensiun dini,” jelas Lodewijk.

Baca: Taruna Akmil Pertama Tempuh Pendidikan di Akademi Australia

Namun jika dalam peraturan yang berlaku Novi selaku perwira TNI aktif dinyatakan dapat menjabat jabatan sipil, sambung dia, Novi dinyatakan layak untuk menduduki kursi Direktur Perum Bulog. Namun demikian, Lodewijk tidak menjelaskan dengan rinci peraturan apa yang mengatur pejabat TNI aktif bisa menempati jabatan pemerintahan atau sipil.

Mantan sekjen DPP Partai Golkar tersebut memastikan, pemerintah akan mengevaluasi setiap kinerja Novi selama memimpin perusahaan BUMN di bidang pangan tersebut. Adapun Novi akan berpangkat letjen setelah juga mendapat promosi menjadi Danjen Akademi TNI dari sebelumnya Aster Panglima TNI.

Baca Juga :  Kisruh Bahlil Larang LPG 3 Kg Dijual di Pengecer

Baca: Kasum TNI Pimpinan Sertijab Tiga Jabatan Strategis di Mabes TNI

 

Sebelumnya, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat SBY menyinggung fenomena pejabat TNI aktif yang masuk ke dunia politik dan pemerintahan kala bertemu dengan 38 Ketua DPD partai di kediamannya, di Cikeas, Kabupayen Bogor, Jawa Barat, Ahad (23/2/2025). AHY menyoroti hal itu di depan para pengurus partai mercy tersebut.

Kala itu, SBY mengungkit putranya, Agus Harimurti Yudhoyono yang harus mundur pada 2016 dari karier TNI AD demi masuk dalam pertarungan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017. Walau kalah dalam pemilihan gubernur kala itu, AHY yang pensiun berpangkat mayor saat ini menjabat sebagai ketua umum DPP Partai Demokrat maupun menko infrastruktur dan kewilayahan.

Berita Terkait

Wakil MPR Bertemu Huawei Global: Bahas Dampak Tarif Trump?
Airlangga Ungkap Detail Negosiasi Tarif dengan AS: Inilah Tawaran Indonesia!
Trump Optimis: Kesepakatan Dagang AS-Eropa Segera Tercapai?
Perpanjangan Pelunasan Biaya Haji: Apa Alasan dan Manfaatnya?
Menteri Maruarar Panggil Bos Lippo Group Terkait Polemik Meikarta
Hilirisasi Pertanian: Strategi Indonesia Hadapi Perang Dagang AS-China
Bali Pelopor: Provinsi Pertama Gelar Sensus Kebudayaan Nasional
Maruarar Serahkan Bantuan 30 Rumah Panggung untuk Warga Muara Angke

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 21:35 WIB

Wakil MPR Bertemu Huawei Global: Bahas Dampak Tarif Trump?

Jumat, 18 April 2025 - 20:59 WIB

Airlangga Ungkap Detail Negosiasi Tarif dengan AS: Inilah Tawaran Indonesia!

Jumat, 18 April 2025 - 19:07 WIB

Trump Optimis: Kesepakatan Dagang AS-Eropa Segera Tercapai?

Jumat, 18 April 2025 - 11:03 WIB

Perpanjangan Pelunasan Biaya Haji: Apa Alasan dan Manfaatnya?

Jumat, 18 April 2025 - 10:31 WIB

Menteri Maruarar Panggil Bos Lippo Group Terkait Polemik Meikarta

Berita Terbaru