KONON harga rokok berpita cukai amat mahal. Entah berapa, saya tidak pernah membelinya. Namun, itu tidak menyurutkan keinginan pecandunya untuk terus merokok. Bagaimana ceritanya?
***
Boleh dong sesekali tidak mematuhi instruksi Megaw …, eh dokter spesialis saraf. Tergoda, maka saya mengambil dua potong tempe goreng sedang ditiriskan. Menikmatinya setelah ditambahkan bumbu kacang.
Tidak lama, mangkuk bersih dari gorengan. Nafsu menyuruh saya menambah dua potong lagi, agar pas lima ribu.
Namun, sebagai “petugas partai” saya harus manut kepada aturan kesehatan, kendati sesekali melanggarnya. Boleh mengonsumsi makanan berminyak, asal tidak berlebihan.
Berikutnya, berbincang dengan penjual gorengan tentang bungkus rokok yang menarik perhatian. Saya belum pernah melihatnya.
Ternyata kemasan hijau dengan tulisan putih itu tanpa cukai. Ilegal. Isinya, rokok putih mentol.
Meskipun, menurut berita, aparat kerap mengadakan razia rokok ilegal di warung-warung, peredarannya tidak serta merta hilang. Masih ada. Warung penyedia hanya menjual kepada pembeli yang telah dikenalnya.
Seperti penjual gorengan di atas, ia membeli rokok ilegal di warung langganan yang tidak disebutkan namanya.
Menurutnya, harga rokok resmi mahal banget. Harga rokok yang biasa dikonsumsinya Rp30.000, sedangkan ia membeli yang tidak bercukai Rp12.000 sebungkus.
“Yang penting ngebul.”
Baginya, rokok ilegal menjadi alternatif pengganti rokok bercukai yang sekarang berharga makin mahal.
Saya mengerti, betapa rokok sudah menjadi bagian dari “kebutuhan penting” bagi para pecandunya. Gelisah jika tIdak memiliki rokok.
Saya pernah menjadi pecandu rokok. Tidak parah, hanya dua bungkus sehari: satu bungkus rokok kretek, lainnya jenis mild. Kretek dibakar saat memiliki kesempatan lebih dari lima belas menit, mild dikonsumai dalam waktu sangat terbatas.
Mengetahui tinggal tiga batang, saya gelisah. Berusaha mencari rokok untuk menggenapkan persediaan, kendari hari sudah sangat larur.
Walaupun tergolong perokok lumayan berat, saya tidak lantas sembarangan membakar gulungan tembakau. Hal-hal berikut mesti diperhatikan, di antaranya:
Tidak merokok ditempat umum semisal di transportasi umum, gedung, di ruang ber-AC, dan di Kawasan Tanpa Rokok (sekolah, rumah sakit, dan tempat-tempat bertanda “KTR”).Merokok di tempat yang khusus disediakan.Tidak merokok ketika sedang mengendarai kendaraan bermotor.Tidak mengembuskan asap di sekitar orang bukan perokok.Tidak merokok selama waktu yang dilarang untuk makan, minum, dan hal-hal pembatal puasa.
Bagi perokok, mungkin tidak mudah menyurutkan keinginan untuk merokok. Bila melakukannya, sebaiknya merokok dengan memperhatikan hal-hal di atas.
Demi mengirit pengeluaran untuk beli rokok yang makin mahal dan menjaga kesehatan, ada baiknya mengurangi konsumsi rokok, lalu berhenti,
Saya berhenti merokok, seketika dan tanpa mengurangi konsumsinya secara bertahap, setelah terserang stroke. Itu sebuah cara keliru menghentikan kecanduan rokok.
Saya memahami kegalauan perokok. Tidak mudah menghentikannya. Kalaupun keinginan mendesak-desak, belilah hanya rokok bercukai. Selanjutnya, berusaha lebih keras untuk mengurangi konsumsinya.
Atau, beralih ke jenis lebih murah, tetapi bukan rokok ilegal. Rokok bercukai kian mahal, bukan berarti yang ilegal jadi alternatif pengganti.
Terinformasi, penjualan rokok ilegal dapat menggerus pemasukan negara dari cukai rokok. serta mengikis penjualan hasil industri rokok yang mematuhi aturan cukai.
Bagaimanapun, merokok bercukai maupun yang ilegal tidak baik bagi kesehatan.