RAGAMUTAMA.COM – Menanggapi keluhan dari sejumlah warga di beberapa kompleks perumahan, seperti Perumahan Persada Sumber Asri, Panorama Bukit Halimpu III, Griya Caraka, Harjamulya Indah, serta Griya Mukti Asri.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon mengimbau agar para pengembang segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang hingga kini belum dialihkan kepada pemerintah.
Imbauan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 49 ayat (9) dan Pasal 52 ayat (1) dalam Peraturan Bupati Cirebon Nomor 189 Tahun 2022, yang mengatur mekanisme penyerahan PSU dari pihak pengembang kepada Pemerintah Kabupaten.
Menurut Yayan Suratman, Kepala Bidang Perumahan DPKPP Kabupaten Cirebon, hingga saat ini terdapat empat pengembang dari lima perumahan yang belum menuntaskan kewajibannya. Perusahaan tersebut meliputi:
- PT. CIPTA PERSADA PROPERTINDO, yang bertanggung jawab atas PSU di Perumahan Persada Sumber Asri dan Panorama Bukit Halimpu III.
- PT. RIDI PRATAMA, pengembang Perumahan Griya Caraka.
- PT. TRIASA TEKNIK INDONESIA, pengembang Perumahan Harjamulya Indah.
- PT. SANGGAR GRIYA MUKTI SARI, pengembang Perumahan Griya Mukti Asri.
DPKPP berkomitmen untuk melakukan tinjauan lapangan sebelum proses serah terima dilanjutkan. Langkah ini dilakukan guna memastikan apakah kondisi di lokasi sesuai dengan laporan yang diterima.
“Peninjauan ini penting agar tidak ada kesalahan atau ketidaksesuaian. Jika semuanya sudah sesuai, kami akan membuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST), sehingga PSU dapat resmi diserahkan kepada pemerintah daerah,” ungkap Yayan.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan fasilitas di kompleks perumahan tersebut dapat segera dikelola dengan baik oleh pemerintah, demi kenyamanan dan kesejahteraan warga setempat.