RAGAMUTAMA.COM – Polres Subang berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkotika jenis sabu, Kamis (23/1/2025)..
Dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Apel Tatag Trawang Tungga, Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., memaparkan bahwa total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 5,176 kilogram.
Sepanjang Januari 2025, Polres Subang berhasil mengungkap tiga kasus narkoba.
Dua kasus terkait peredaran sabu, sementara satu lainnya melibatkan distribusi ilegal sediaan farmasi tanpa izin. Operasi ini membuahkan hasil dengan tertangkapnya enam tersangka, semuanya pria.
Kelima tersangka kasus sabu adalah UP (38), YS (42), TWA (37), WG (25), dan AM (39).
Sementara itu, tersangka kasus farmasi ilegal adalah AK (45). Para pelaku berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari buruh hingga karyawan swasta.
Barang bukti yang diamankan tak hanya sabu, tetapi juga peralatan yang digunakan untuk mendukung aksi mereka, seperti delapan unit ponsel, timbangan digital, satu mobil, dan plastik klip untuk pengemasan.
Modus operandi yang mereka gunakan meliputi transaksi tatap muka dengan pembayaran tunai, pemanfaatan peta lokasi, serta sistem “cash on delivery.”
Kapolres menjelaskan bahwa ketiga kasus tersebut terungkap di berbagai lokasi, yakni Kecamatan Cisalak dan Kecamatan Cibogo untuk kasus sabu, serta Kecamatan Ciasem untuk kasus farmasi ilegal.
Tindakan hukum tegas diberlakukan kepada para tersangka. Lima pelaku peredaran sabu dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal enam tahun, serta denda hingga Rp13 miliar.
Tersangka kasus farmasi ilegal, AK, dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.
Kapolres menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan memastikan keamanan masyarakat Subang dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang.