Hasto Ditahan KPK, PDIP Belum Tunjuk Plt Sekjen hingga Instruksi Megawati soal Retret

- Penulis

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Hasto ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur untuk 20 hari ke depan.

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan mantan anggota legislatif PDIP Harun Masiku, kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Penetapan status tersangka ini tertuang dalam surat bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.

Sebelumnya, Tempo pernah menulis dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus Harun Masiku ini pada 11 Januari 2020 dalam artikel berjudul “Di Bawah Lindungan Tirtayasa.”

Selain Hasto, dalam perkara ini beberapa orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Harun Masiku, Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Dari jumlah tersebut, tiga orang yaitu Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah divonis dan menyelesaikan masa hukuman. Sementara itu, Donny ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Hasto.

PDIP Tak Tunjuk Plt Sekjen

Ketua Dewan Pimpinan Pusat bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun, mengatakan bahwa sesuai arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, DPP PDIP tidak akan menunjuk kader untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) sekretaris jenderal.

Baca Juga :  Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Buleleng, Bali: Catat Tanggal 14 April!

“Komando dikendalikan langsung oleh Ketua Umum,” kata Komarudin dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Februari 2025.

Terkait upaya politik PDIP untuk membebaskan Hasto melalui Fraksi di parlemen, Komarudin menyatakan bahwa keputusan tersebut akan ditentukan oleh Megawati.

PDIP Anggap Penahanan Hasto Tak Hormati Proses Praperadilan

Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, menilai bahwa penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK tidak menghormati peraturan yang berlaku.

Menurut Ronny, saat ini tim hukum PDIP tengah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga penyidik KPK tak seharusnya menahan Hasto.

“Penyidik KPK tidak mengindahkan proses praperadilan yang tengah berjalan,” kata Ronny dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Februari 2025.

Ia menjelaskan bahwa jika proses praperadilan masih berjalan, semestinya penyidik tidak dapat menahan tersangka tanpa memperoleh izin dari majelis hakim. Ronny menilai tindakan penyidik KPK telah melampaui batas.

“Pengadilan telah menjadwalkan persidangan, bahkan telah menentukan hakim yang akan mengadili,” ujarnya.

Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Hasto

Gugatan praperadilan Hasto ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Februari 2025 lalu. Hakim sidang praperadilan, Djuyamto, menolak permohonan Hasto Kristiyanto untuk membatalkan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Baca Juga :  Menko Airlangga Bahas Dampak Kebijakan Tarif Trump dengan PM Anwar Ibrahim

“Hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan dari pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto saat membacakan putusan praperadilan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Prof. H. Oemar Seno Adji, Kamis, 13 Februari 2025.

Kini, Hasto telah mengajukan praperadilan kedua, dan proses praperadilan tersebut masih berjalan.

Munculnya Instruksi Megawati

Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menginstruksikan agar para kepala daerah dari partainya menunda perjalanan menuju agenda retret di Akademi Militer, Magelang. Instruksi ini merupakan respons atas penangkapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Instruksi Megawati tertuang dalam Surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 tertanggal 20 Februari 2025. Dalam surat tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta untuk menunda perjalanan ke retret di Magelang pada 21–28 Februari 2025. Bagi yang sudah dalam perjalanan, mereka diminta berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum. Selain itu, mereka juga diminta tetap dalam komunikasi aktif dan siap siaga untuk commander call.

Jihan Ristiyani, Hammam Izzuddin, Andi Adam Faturahman, Muatia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

PIlihan Editor: Tanggapan PDIP soal Pernyataan Hasto Tuduh Jokowi Dalang Pelemahan KPK

Berita Terkait

Wakil MPR Bertemu Huawei Global: Bahas Dampak Tarif Trump?
Airlangga Ungkap Detail Negosiasi Tarif dengan AS: Inilah Tawaran Indonesia!
Trump Optimis: Kesepakatan Dagang AS-Eropa Segera Tercapai?
Perpanjangan Pelunasan Biaya Haji: Apa Alasan dan Manfaatnya?
Menteri Maruarar Panggil Bos Lippo Group Terkait Polemik Meikarta
Hilirisasi Pertanian: Strategi Indonesia Hadapi Perang Dagang AS-China
Bali Pelopor: Provinsi Pertama Gelar Sensus Kebudayaan Nasional
Maruarar Serahkan Bantuan 30 Rumah Panggung untuk Warga Muara Angke

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 21:35 WIB

Wakil MPR Bertemu Huawei Global: Bahas Dampak Tarif Trump?

Jumat, 18 April 2025 - 20:59 WIB

Airlangga Ungkap Detail Negosiasi Tarif dengan AS: Inilah Tawaran Indonesia!

Jumat, 18 April 2025 - 19:07 WIB

Trump Optimis: Kesepakatan Dagang AS-Eropa Segera Tercapai?

Jumat, 18 April 2025 - 11:03 WIB

Perpanjangan Pelunasan Biaya Haji: Apa Alasan dan Manfaatnya?

Jumat, 18 April 2025 - 10:31 WIB

Menteri Maruarar Panggil Bos Lippo Group Terkait Polemik Meikarta

Berita Terbaru

society-culture-and-history

Oriental Circus Indonesia: Bukan Bagian dari Taman Safari!

Sabtu, 19 Apr 2025 - 06:56 WIB

finance

Hadapi Resesi: 4 Strategi Jitu Investor Lindungi Aset

Sabtu, 19 Apr 2025 - 06:39 WIB

society-culture-and-history

Terungkap! Kisah Sukses di Balik Legenda Minyak Kayu Putih Cap Lang

Sabtu, 19 Apr 2025 - 06:35 WIB