SOLO, KOMPAS.com – Jelang bulan Ramadhan maupun libur Lebaran banyak orang yang mencari transportasi umum murah untuk menuju kampung halaman.
Salah satu pilihannya adalah menggunakan jasa travel gelap, yaitu kendaraan angkutan yang beroperasi tanpa izin resmi dan biasanya menawarkan harga yang lebih murah.
Meski begitu, menggunakan travel gelap ini bisa membahayakan penumpang karena tidak memiliki izin dan asuransi.
Jelang masa mudik lebaran 2025, Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, mengatakan, telah menindak 100 travel gelap di wilayah jajaran Polda Metro Jaya.
Baca juga: Urban Cruiser Bakal Jadi EV Baru Toyota, Meluncur di GIIAS 2025?
Kakorlantas Polri menjelaskan, bisnis travel itu disebut gelap karena tak mempunyai izin dan tanpa adanya asuransi.
“Polda Metro Jaya sudah mengamankan kurang lebih hampir 100 kendaraan travel yang diduga gelap,” ucap Agus dikutip dari laman resmi Tribratanews, Sabtu (22/2/2025).
Agus mengimbau kepada travel gelap agar tak beroperasi selama masa angkutan mudik lebaran. Hal itu demi memastikan keselamatan para pemudik.
“Pengusaha khususnya travel gelap agar tidak mencari penumpang pada saat lebaran,” ucapnya.
Ketua Bidang Angkutan Orang DPP Organda Kurnia Lesani Adnan, yang juga menjabat Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia, juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan travel gelap.
Baca juga: Ramaikan IIMS 2025, Smoked Garage Gandeng Deretan UMKM
“Tidak laik ini kan ada dua hal menurut saya, tidak laik secara administrasi atau teknis. Yang bahaya itu sudah legalitas tidak lengkap, secara teknis tidak laik pula,” ujar Sani, kepada Kompas.com.
Sani melanjutkan, kalau unit tidak laik secara legalitas pun ada beberapa penyebab, salah satunya lambatnya proses administrasi di pemerintah, namun kendaraan laik secara teknis.
“Yang banyak sekarang beroperasi itu tidak laik secara administrasi dan laik teknis,” kata dia.