Jakarta, IDN Times – Bilyet giro (BG) mungkin jarang terdengar, namun nyatanya banyak masyarakat yang menggunakan bilyet giro dalam urusan transaksi perbankan untuk berbagai keperluan.
Bilyet giro merupakan layanan pembayaran berbasis nontunai di Indonesia. Dari bentuknya, bilyet giro hanya selembar kertas dan hampir mirip seperti cek.
Meski secara fisik mirip, dikutip dari laman OCBC, ada lima perbedaan antara biylet giro dan cek. Yuk simak ulasan berikut ini.
Baca Juga: 7 Perbedaan Giro dan Deposito dari Fungsi hingga Sanksi
Baca Juga: 7 Perbedaan Giro dan Deposito dari Fungsi hingga Sanksi
1. Pencairan dana
Perbedaan pertama antara cek dan bilyet giro adalah dari proses pencairan dananya.
Cek bisa secara langsung dicairkan secara tunai di bank. Sementara bilyet giro tidak langsung dapat dicairkan dalam bentuk uang.
Baca Juga: 6 Perbedaan Giro dan Tabungan yang Wajib Diketahui
Baca Juga: 6 Perbedaan Giro dan Tabungan yang Wajib Diketahui
2. Fungsi
Cek berfungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar uang secara tunai kepada orang yang tertulis pada surat cek tersebut.
Sementara fungsi bilyet giro adalah sebagai surat perintah dari nasabah tabungan giro kepada bank untuk memindahkan uang kepada orang yang tertulis dalam surat bilyet giro dengan syarat memiliki tabungan yang terdaftar pada bank tertentu.
3. Sumber hukum
Secara sumber hukum, antara cek dan bilyet giro berbeda dalam penerapannya.
Cek memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Sementara sumber hukum yang diterapkan pada bilyet giro adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Baca Juga: Bilyet Giro: Pengertian, Syarat dan Aturannya
Baca Juga: Bilyet Giro: Pengertian, Syarat dan Aturannya
4. Biaya materai
Dalam penarikan cek maupun bilyet pun berbeda karena ada yang dikenai biaya, dan ada yang tidak.
Untuk pihak penarik cek akan diminta membayar biaya materai di bank sesuai ketentuan. Sementara penarikan bilyet giro tidak dikenakan biaya materai.
5. Tanggal efektif dan penerbitan
Pada surat cek, terkadang hanya tertulis tanggal penerbitan disebabkan adanya cek mundur. Sebagai contoh, kamu menerima cek dari teman pada 24 Januari 2022, namun dalam cek tertulis 27 Januari 2022. Artinya, cek tersebut baru dapat dicairkan pada 27 Januari 2022.
Sementara bilyet giro selalu tertulis tanggal efektif dan tanggal penerbitan. Sebagai informasi, tanggal penerbitan ialah tanggal pembuatan bilyet giro. Sedangkan, tanggal efektif merupakan awal pemberlakuan perintah untuk memindahbukukan uang dari rekening pemberi ke rekening penerima.