5 Perbedaan Cek dan Bilyet Giro, Jangan Keliru!

- Penulis

Minggu, 23 Februari 2025 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Bilyet giro (BG) mungkin jarang terdengar, namun nyatanya banyak masyarakat yang menggunakan bilyet giro dalam urusan transaksi perbankan untuk berbagai keperluan.

Bilyet giro merupakan layanan pembayaran berbasis nontunai di Indonesia. Dari bentuknya, bilyet giro hanya selembar kertas dan hampir mirip seperti cek.

Meski secara fisik mirip, dikutip dari laman OCBC, ada lima perbedaan antara biylet giro dan cek. Yuk simak ulasan berikut ini.

1. Pencairan dana

Perbedaan pertama antara cek dan bilyet giro adalah dari proses pencairan dananya.

Cek bisa secara langsung dicairkan secara tunai di bank. Sementara bilyet giro tidak langsung dapat dicairkan dalam bentuk uang.

2. Fungsi

Cek berfungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar uang secara tunai kepada orang yang tertulis pada surat cek tersebut.

Baca Juga :  Indeks Bisnis-27 Dibuka Menguat, Saham BBNI dan BBRI Paling Cuan

Sementara fungsi bilyet giro adalah sebagai surat perintah dari nasabah tabungan giro kepada bank untuk memindahkan uang kepada orang yang tertulis dalam surat bilyet giro dengan syarat memiliki tabungan yang terdaftar pada bank tertentu.

3. Sumber hukum

Secara sumber hukum, antara cek dan bilyet giro berbeda dalam penerapannya.

Cek memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Sementara sumber hukum yang diterapkan pada bilyet giro adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI).

4. Biaya materai

Dalam penarikan cek maupun bilyet pun berbeda karena ada yang dikenai biaya, dan ada yang tidak.

Baca Juga :  Harga Emas Terkoreksi pada Senin (3/2) Pagi, Pasca Trump Kenakan Tarif

Untuk pihak penarik cek akan diminta membayar biaya materai di bank sesuai ketentuan. Sementara penarikan bilyet giro tidak dikenakan biaya materai.

5. Tanggal efektif dan penerbitan

Pada surat cek, terkadang hanya tertulis tanggal penerbitan disebabkan adanya cek mundur. Sebagai contoh, kamu menerima cek dari teman pada 24 Januari 2022, namun dalam cek tertulis 27 Januari 2022. Artinya, cek tersebut baru dapat dicairkan pada 27 Januari 2022.

Sementara bilyet giro selalu tertulis tanggal efektif dan tanggal penerbitan. Sebagai informasi, tanggal penerbitan ialah tanggal pembuatan bilyet giro. Sedangkan, tanggal efektif merupakan awal pemberlakuan perintah untuk memindahbukukan uang dari rekening pemberi ke rekening penerima.

Berita Terkait

IMF Ungkap: Indonesia Berpotensi Jadi 7 Besar Ekonomi Dunia dengan PPP
IKN: Investasi KPBU Dijamin Bersama, Investor Lebih Aman!
IHSG Menggembirakan: Naik 2,81 Persen, Intip Daftar 10 Saham Paling Untung & Buntung!
Koperasi Desa Merah Putih: Rekrutmen Besar-besaran untuk Ratusan Ribu Pengurus dan Jutaan Pengelola
Suku Bunga BI Diumumkan: Peluang Investasi di Bank Digital ARTO, Seabank, BBYB?
Investor Asing Lepas Saham, Dana Rp11,96 Triliun Mengalir Keluar!
Lebaran 2025: BI Prediksi Kenaikan Penjualan Ritel Signifikan di Bulan Maret
Harga Emas Antam Hari Ini: Indogold vs Lakuemas, Mana Lebih Murah?

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 17:59 WIB

IKN: Investasi KPBU Dijamin Bersama, Investor Lebih Aman!

Sabtu, 19 April 2025 - 17:51 WIB

IHSG Menggembirakan: Naik 2,81 Persen, Intip Daftar 10 Saham Paling Untung & Buntung!

Sabtu, 19 April 2025 - 17:35 WIB

Koperasi Desa Merah Putih: Rekrutmen Besar-besaran untuk Ratusan Ribu Pengurus dan Jutaan Pengelola

Sabtu, 19 April 2025 - 16:55 WIB

Suku Bunga BI Diumumkan: Peluang Investasi di Bank Digital ARTO, Seabank, BBYB?

Sabtu, 19 April 2025 - 16:35 WIB

Investor Asing Lepas Saham, Dana Rp11,96 Triliun Mengalir Keluar!

Berita Terbaru

sports

Nonton Langsung: Persik Kediri Tantang Persija Malam Ini!

Sabtu, 19 Apr 2025 - 18:51 WIB

Uncategorized

Liburan Hemat: 5 Destinasi Wisata Gratis di Pusat Kota Kuala Lumpur

Sabtu, 19 Apr 2025 - 18:16 WIB