RAGAMUTAMA.COM – Komitmen Polres Metro dalam memerangi peredaran narkoba kembali terwujud. Pada hari Rabu, 22 Januari 2025, Satresnarkoba Polres Lampung berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di dua lokasi terpisah di wilayah Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, Lampung.
Penangkapan pertama berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Ganjar Asri. Seorang pria berinisial BP (38) yang merupakan warga Desa Karya Mukti, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, diamankan petugas
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebuah plastik hitam berisi gulungan plastik klip bening yang mengandung kristal bening, yang diduga sabu dengan berat sekitar 2,66 gram.
Satu jam setelahnya, tepat pukul 18.00 WIB, penangkapan kedua dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Asri.
Kali ini, petugas mengamankan AP (20), warga Sukarame, Bandar Lampung. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 0,23 gram.
Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK, melalui Kasat Res Narkoba Polres Metro, IPTU Prasetyo, S.H, menjelaskan bahwa kedua tersangka diamankan berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Penangkapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan anggota Sat Res Narkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro. Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro.
Sebagai langkah pencegahan, pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba dan berperan aktif dalam melaporkan segala kegiatan yang mencurigakan terkait dengan peredaran narkotika.