Cara Klaim Saldo JHT di Bawah Rp 10 Juta Tanpa Paklaring

- Penulis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS.com – Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta bisa melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa menggunakan paklaring.

Ketentuan ini berlaku untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri (resign), pensiun, atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Diketahui, paklaring merupakan surat keterangan yang menyatakan seseorang pernah bekerja di perusahaan atau instansi dalam periode tertentu.

“Paklaring saat ini sudah tidak menjadi syarat utama untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Namun jika ada, dapat disertakan,” kata Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun kepada Kompas.com, Sabtu (15/2/2025).

Adapun bagi peserta yang tidak memiliki paklaring dapat menggunakan bukti lain yang menunjukkan mereka pernah bekerja di perusahaan tersebut.

“Bisa menggunakan bukti seperti paklaring, slip gaji, ID Card karyawan, maupun bukti lain yang menunjukkan peserta tersebut pernah bekerja di perusahaan tersebut,” kata Oni.

Lantas, bagaimana cara klaim saldo JHT di bawah Rp 10 juta tanpa paklaring?

Baca juga: Ini Pengganti Paklaring yang Bisa Dipakai untuk Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja?

Cara klaim saldo JHT di bawah Rp 10 juta tanpa paklaring

Oni mengatakan, tak hanya paklaring, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga perlu menyertakan beberapa dokumen lain untuk melakukan klaim JHT, meliputi:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga :  Deretan Saham Melejit Lebih dari 100% Sepanjang Januari 2025 saat IHSG Lesu

Peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta bisa melakukan klaim JHT secara online melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

“Proses klaim JHT membutuhkan waktu satu hari kerja untuk peserta dengan saldo di bawah Rp 10 juta dan lima hari kerja untuk saldo di atas Rp 10 juta, sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar,” ucapnya.

Selain itu, Oni juga mengingatkan bahwa JHT baru bisa diklaim satu bulan setelah peserta berhenti bekerja dan status kepesertaannya dinonaktifkan oleh perusahaan.

Hal ini berarti, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa melakukan klaim JHT sebelum masa tunggu satu bulan tersebut selesai.

Berikut cara klaim saldo JHT di bawah Rp 10 juta tanpa menggunakan paklaring:

  • Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store. Setelah itu, klik “Login” atau “Buat akun baru”.
  • Selanjutnya, klik menu “Jaminan Hari Tua” yang ada di beranda aplikasi JMO. Klik menu “Klaim JHT” pada laman Jaminan Hari Tua.
  • Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman “Pengajuan Klaim JHT” sebagai syarat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO. Klik tombol “Selanjutnya”.
  • Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu “Sebab Klaim”, lalu klik tombol “Selanjutnya”.
  • Periksa kembali data diri peserta. Jika sudah, klik tombol “Sudah”
  • Setelah itu, klik tombol “Ambil Foto” untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman “Verifikasi Biometrik Peserta”.
  • Isilah NPWP (opsional) serta nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif. Kemudian, klik tombol “Selanjutnya”.
  • Pada laman selanjutnya, muncul jumlah saldo JHT yang dibayarkan.
  • Periksa kembali data pribadi serta jumlah saldo JHT. Bila sudah benar, klik “Konfirmasi”.
Baca Juga :  Jadwal PKH Tahap 1 2025,Kapan Cair? Cek juga Info Bansos Kemensos BPNT Bulan Februari 2025

Pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sudah diproses. Proses klaim dapat dipantau dengan membuka menu “Tracking Klaim”.

Baca juga: Tanpa Paklaring, Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diklaim dengan ID Card Karyawan

Selain melalui online, peserta juga bisa melakukan klaim JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Berikut cara klaim JHT tanpa paklaring secara offline:

  • Datanglah ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Pastikan sudah membawa semua dokumen yang dibutuhkan dan mengisi formulir pengajuan “Klaim JHT”.
  • Isi data formulir pengajuan “Klaim Jaminan Hari Tua”. Setelah itu, ambil nomor antrean pada mesin atau bagian pencetak nomor antrean yang tersedia di kantor cabang.
  • Tunggu hingga dipanggil untuk wawancara.
  • Saat tahap wawancara Anda akan melalui sesi tanya jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Jika sudah, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai dan tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening.

Baca juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring

Berita Terkait

Kenapa Banyak Startup Balik Arah ke Bisnis Konvensional?
GAC International Ingin Indonesia Jadi Basis Ekspor Aion
Tabel KUR BRI 2025 Pinjaman Rp 100 Juta Terendah Rp 1 Juta Kuota Bertambah,Bunga 6 Persen per-Tahun
Ekonom BCA: Kebijakan yang Berubah-ubah Membuat Pasar Bergerak Tak Stabil
PT PP (PTPP) Kantongi Kontrak Baru Rp 1,25 triliun per Januari 2025
Harga Emas Antam 1 Gram Melambung Rp 33.000 dalam Sepekan
Harga Emas Antam Stagnan Hari Ini di Level Rp1,7 Juta per Gram
6 Ide Bisnis Jasa yang Minim Modal dan Kompetitor, Coba yuk!

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 11:26 WIB

Kenapa Banyak Startup Balik Arah ke Bisnis Konvensional?

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:57 WIB

GAC International Ingin Indonesia Jadi Basis Ekspor Aion

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:57 WIB

Tabel KUR BRI 2025 Pinjaman Rp 100 Juta Terendah Rp 1 Juta Kuota Bertambah,Bunga 6 Persen per-Tahun

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:47 WIB

Ekonom BCA: Kebijakan yang Berubah-ubah Membuat Pasar Bergerak Tak Stabil

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:47 WIB

PT PP (PTPP) Kantongi Kontrak Baru Rp 1,25 triliun per Januari 2025

Berita Terbaru

public-safety-and-emergencies

Update Kecelakaan Truk di Sungai Segati, 4 Orang Ditemukan Tewas, 11 Masih Dicari

Minggu, 23 Feb 2025 - 12:16 WIB

public-safety-and-emergencies

Pendidikan hingga Kesehatan, Ini Janji Eddy Raya untuk Warga Barsel

Minggu, 23 Feb 2025 - 12:07 WIB

entertainment

Sinopsis Film Suicide Squad, Misi Bunuh Diri Para Penjahat Super

Minggu, 23 Feb 2025 - 12:07 WIB