Ini Batas Waktu Lapor Pajak 2025, Telat Kena Denda!

- Penulis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setiap masyarakat Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Melansir laman resmi DJP, SPT merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Wajib pajak terbagi menjadi dua kategori, yaitu pribadi dan badan, dan masing-masing memiliki batas waktu lapor pajak 2025 yang berbeda. Wajib pajak pribadi memiliki tenggat waktu pelaporan yang lebih cepat daripada perusahaan atau badan usaha.

Di bawah ini sudah RAGAMUTAMA.COM rangkum buat kamu kapan batas waktu lapor pajak, cara perpanjang, serta cara lapor SPT 2025. Yuk, simak!

1. Kapan batas waktu lapor pajak tahunan 2025?

Batas waktu untuk pelaporan pajak tahunan setiap tahunnya selalu sama. Untuk laporan SPT Tahunan pribadi, batas akhirnya adalah 31 Maret 2025, sementara untuk laporan SPT Tahunan badan, tenggat waktu pelaporannya adalah 30 April 2025.

Jika seseorang yang sudah memiliki NPWP tidak melaporkan atau terlambat dalam pelaporan pajaknya, maka mereka akan dikenakan denda. Jenis denda yang diterapkan mencakup denda administratif dan pidana.

Berikut ini adalah rincian dari denda administratif:

  • Denda Rp100 ribu untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Denda Rp1 juta untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.

Untuk sanksi pidana, dapat berupa denda yang besarnya antara 100 persen hingga 400 persen dari jumlah pajak yang belum dibayar. Selain itu, wajib pajak bisa juga dikenakan sanksi pencegahan hingga hukuman kurungan (penjara).

Baca Juga :  MrBeast Gandeng CEO Roblox Ajukan Tawaran Rp 326 Triliun untuk Akuisisi TikTok

2. Cara menghindari sanksi administrasi lapor pajak

Dirjen Pajak telah memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan. Fasilitas ini bertujuan agar wajib pajak tidak terkena sanksi administrasi akibat keterlambatan dalam melaporkan SPT Tahunan.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021, baik wajib pajak pribadi maupun badan dapat mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan maksimal dua bulan.

Sebagai contoh, jika batas waktu pelaporan SPT Tahunan pribadi adalah 31 Maret, maka dengan perpanjangan, pelaporan dapat dilakukan hingga 31 Mei. Begitu juga untuk SPT Tahunan badan, jika batas waktu jatuh pada 30 April, pelaporan bisa dilakukan hingga 30 Juni.

Permohonan perpanjangan ini harus diajukan paling lambat sembilan hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo pelaporan.

Namun, perpanjangan waktu ini hanya berlaku jika permohonan disetujui, yang mana persetujuannya bergantung pada kelengkapan dokumen yang diajukan oleh wajib pajak. Dokumen yang diperlukan antara lain:

  • Laporan keuangan sementara
  • Perhitungan sementara pajak terhutang
  • Surat Setoran Pajak (SSP) untuk kekurangan pembayaran
  • Surat pernyataan dari akuntan publik jika masih dalam audit.

Setelah permohonan diajukan, DJP akan mengeluarkan keputusan dalam waktu tujuh hari kerja.

3. Cara lapor SPT tahunan online

Pelaporan SPT Tahunan secara online bisa dilakukan melalui dua cara, tergantung pada jenis wajib pajak, e-Filing untuk pribadi dan e-Form untuk badan.

Baca Juga :  Bisakah Pinjol Menggunakan Rekening Orang Lain?

Cara Lapor SPT Tahunan pribadi (e-Filing):

  • Kunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  • Masukkan NPWP atau NIK dan password, kemudian masukkan kode verifikasi.
  • Klik ‘Login’, lalu pilih menu ‘Lapor’ dan pilih ikon e-Filing.
  • Klik ‘Buat SPT’ untuk mulai mengisi.
  • Pilih formulir yang sesuai (misalnya 1770, 1770S, atau 1770SS untuk wajib pajak pribadi).
  • Isi data yang diminta seperti penghasilan, harta, utang, dan identitas.
  • Periksa kembali data yang diisi untuk memastikan semuanya benar.
  • Setujui surat pernyataan di bawah halaman.
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email.
  • Klik ‘Kirim SPT’, dan kamu akan menerima bukti pengiriman SPT dalam bentuk tanda terima elektronik melalui email.

Sebelum melakukan pengisian, wajib pajak sudah menginstal aplikasi form viewer. Ini cara Lapor SPT Tahunan badan (e-Form):

  • Buka laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/.
  • Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan yang muncul.
  • Pilih menu ‘Lapor’, lalu pilih ikon ‘e-Form’.
  • Klik ‘Buat SPT’ dan pilih tahun pajak serta status SPT.
  • Klik ‘Unduh Formulir’ untuk mengunduh e-Form dalam format PDF.
  • Buka formulir menggunakan aplikasi form viewer.
  • Isi semua kolom dengan benar, ikuti panduan pengisian yang disediakan DJP.
  • Setelah formulir lengkap, login kembali di DJP Online dan unggah file SPT 1771 beserta lampiran.
  • Klik ‘Kirim SPT’, masukkan kode verifikasi yang dikirimkan via email.
  • Klik ‘Submit’ untuk menyelesaikan pelaporan.

Penulis: Syifa Putri Naomi

Berita Terkait

IMF Ungkap: Indonesia Berpotensi Jadi 7 Besar Ekonomi Dunia dengan PPP
IKN: Investasi KPBU Dijamin Bersama, Investor Lebih Aman!
IHSG Menggembirakan: Naik 2,81 Persen, Intip Daftar 10 Saham Paling Untung & Buntung!
Koperasi Desa Merah Putih: Rekrutmen Besar-besaran untuk Ratusan Ribu Pengurus dan Jutaan Pengelola
Suku Bunga BI Diumumkan: Peluang Investasi di Bank Digital ARTO, Seabank, BBYB?
Investor Asing Lepas Saham, Dana Rp11,96 Triliun Mengalir Keluar!
Lebaran 2025: BI Prediksi Kenaikan Penjualan Ritel Signifikan di Bulan Maret
Harga Emas Antam Hari Ini: Indogold vs Lakuemas, Mana Lebih Murah?

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 17:59 WIB

IKN: Investasi KPBU Dijamin Bersama, Investor Lebih Aman!

Sabtu, 19 April 2025 - 17:51 WIB

IHSG Menggembirakan: Naik 2,81 Persen, Intip Daftar 10 Saham Paling Untung & Buntung!

Sabtu, 19 April 2025 - 17:35 WIB

Koperasi Desa Merah Putih: Rekrutmen Besar-besaran untuk Ratusan Ribu Pengurus dan Jutaan Pengelola

Sabtu, 19 April 2025 - 16:55 WIB

Suku Bunga BI Diumumkan: Peluang Investasi di Bank Digital ARTO, Seabank, BBYB?

Sabtu, 19 April 2025 - 16:35 WIB

Investor Asing Lepas Saham, Dana Rp11,96 Triliun Mengalir Keluar!

Berita Terbaru

sports

Nonton Langsung: Persik Kediri Tantang Persija Malam Ini!

Sabtu, 19 Apr 2025 - 18:51 WIB

Uncategorized

Liburan Hemat: 5 Destinasi Wisata Gratis di Pusat Kota Kuala Lumpur

Sabtu, 19 Apr 2025 - 18:16 WIB