Ini Batas Waktu Lapor Pajak 2025, Telat Kena Denda!

- Penulis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setiap masyarakat Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Melansir laman resmi DJP, SPT merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Wajib pajak terbagi menjadi dua kategori, yaitu pribadi dan badan, dan masing-masing memiliki batas waktu lapor pajak 2025 yang berbeda. Wajib pajak pribadi memiliki tenggat waktu pelaporan yang lebih cepat daripada perusahaan atau badan usaha.

Di bawah ini sudah IDN Times rangkum buat kamu kapan batas waktu lapor pajak, cara perpanjang, serta cara lapor SPT 2025. Yuk, simak!

1. Kapan batas waktu lapor pajak tahunan 2025?

Batas waktu untuk pelaporan pajak tahunan setiap tahunnya selalu sama. Untuk laporan SPT Tahunan pribadi, batas akhirnya adalah 31 Maret 2025, sementara untuk laporan SPT Tahunan badan, tenggat waktu pelaporannya adalah 30 April 2025.

Jika seseorang yang sudah memiliki NPWP tidak melaporkan atau terlambat dalam pelaporan pajaknya, maka mereka akan dikenakan denda. Jenis denda yang diterapkan mencakup denda administratif dan pidana.

Berikut ini adalah rincian dari denda administratif:

  • Denda Rp100 ribu untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Denda Rp1 juta untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.

Untuk sanksi pidana, dapat berupa denda yang besarnya antara 100 persen hingga 400 persen dari jumlah pajak yang belum dibayar. Selain itu, wajib pajak bisa juga dikenakan sanksi pencegahan hingga hukuman kurungan (penjara).

Baca Juga :  Cek Rekomendasi Saham Pilihan dari BNI Sekuritas untuk Rabu (5/2)

Baca Juga: Siapa Saja yang Wajib Lapor SPT? Cek di Sini!

Baca Juga: Siapa Saja yang Wajib Lapor SPT? Cek di Sini!

2. Cara menghindari sanksi administrasi lapor pajak

Dirjen Pajak telah memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan. Fasilitas ini bertujuan agar wajib pajak tidak terkena sanksi administrasi akibat keterlambatan dalam melaporkan SPT Tahunan.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021, baik wajib pajak pribadi maupun badan dapat mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan maksimal dua bulan.

Sebagai contoh, jika batas waktu pelaporan SPT Tahunan pribadi adalah 31 Maret, maka dengan perpanjangan, pelaporan dapat dilakukan hingga 31 Mei. Begitu juga untuk SPT Tahunan badan, jika batas waktu jatuh pada 30 April, pelaporan bisa dilakukan hingga 30 Juni.

Permohonan perpanjangan ini harus diajukan paling lambat sembilan hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo pelaporan.

Namun, perpanjangan waktu ini hanya berlaku jika permohonan disetujui, yang mana persetujuannya bergantung pada kelengkapan dokumen yang diajukan oleh wajib pajak. Dokumen yang diperlukan antara lain:

  • Laporan keuangan sementara
  • Perhitungan sementara pajak terhutang
  • Surat Setoran Pajak (SSP) untuk kekurangan pembayaran
  • Surat pernyataan dari akuntan publik jika masih dalam audit.

Setelah permohonan diajukan, DJP akan mengeluarkan keputusan dalam waktu tujuh hari kerja.

3. Cara lapor SPT tahunan online

Pelaporan SPT Tahunan secara online bisa dilakukan melalui dua cara, tergantung pada jenis wajib pajak, e-Filing untuk pribadi dan e-Form untuk badan.

Baca Juga :  Anak Usaha Pyridam Farma (PYFA) Raih Kredit Investasi Rp 120 Miliar dari Bank Mandiri

Cara Lapor SPT Tahunan pribadi (e-Filing):

  • Kunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  • Masukkan NPWP atau NIK dan password, kemudian masukkan kode verifikasi.
  • Klik ‘Login’, lalu pilih menu ‘Lapor’ dan pilih ikon e-Filing.
  • Klik ‘Buat SPT’ untuk mulai mengisi.
  • Pilih formulir yang sesuai (misalnya 1770, 1770S, atau 1770SS untuk wajib pajak pribadi).
  • Isi data yang diminta seperti penghasilan, harta, utang, dan identitas.
  • Periksa kembali data yang diisi untuk memastikan semuanya benar.
  • Setujui surat pernyataan di bawah halaman.
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email.
  • Klik ‘Kirim SPT’, dan kamu akan menerima bukti pengiriman SPT dalam bentuk tanda terima elektronik melalui email.

Sebelum melakukan pengisian, wajib pajak sudah menginstal aplikasi form viewer. Ini cara Lapor SPT Tahunan badan (e-Form):

  • Buka laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/.
  • Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan yang muncul.
  • Pilih menu ‘Lapor’, lalu pilih ikon ‘e-Form’.
  • Klik ‘Buat SPT’ dan pilih tahun pajak serta status SPT.
  • Klik ‘Unduh Formulir’ untuk mengunduh e-Form dalam format PDF.
  • Buka formulir menggunakan aplikasi form viewer.
  • Isi semua kolom dengan benar, ikuti panduan pengisian yang disediakan DJP.
  • Setelah formulir lengkap, login kembali di DJP Online dan unggah file SPT 1771 beserta lampiran.
  • Klik ‘Kirim SPT’, masukkan kode verifikasi yang dikirimkan via email.
  • Klik ‘Submit’ untuk menyelesaikan pelaporan.

Penulis: Syifa Putri Naomi

Baca Juga: Siapa Saja yang Tidak Wajib Lapor SPT? Kamu Termasuk?

Baca Juga: Siapa Saja yang Tidak Wajib Lapor SPT? Kamu Termasuk?

Berita Terkait

Rosan Roeslani Tiba di Istana Menjelang Peluncuran Resmi Danantara
IHSG Anjlok, 7 Saham Ini Potensial Cuan
Naik Rp 1.000 Per Gram, Cek Harga Emas Antam 24 Februari 2025
Danantara Diluncurkan Prabowo Hari Ini, Ekonom: Harus Transparan karena Tikus Suka Gelap
IHSG Menguat ke Level 6.803, Ini Saham yang Direkomendasikan di Perdagangan Awal Ramadan
Berdikari Pondasi Perkasa (BDKR) Raih Kontrak Baru dari Proyek Energi Terbarukan
Rupiah Menguat Tipis Mengawali Perdagangan Senin
IHSG Dibuka Menguat Jelang Prabowo Luncurkan Danantara

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 10:17 WIB

IHSG Anjlok, 7 Saham Ini Potensial Cuan

Senin, 24 Februari 2025 - 10:17 WIB

Naik Rp 1.000 Per Gram, Cek Harga Emas Antam 24 Februari 2025

Senin, 24 Februari 2025 - 10:17 WIB

Danantara Diluncurkan Prabowo Hari Ini, Ekonom: Harus Transparan karena Tikus Suka Gelap

Senin, 24 Februari 2025 - 10:17 WIB

IHSG Menguat ke Level 6.803, Ini Saham yang Direkomendasikan di Perdagangan Awal Ramadan

Senin, 24 Februari 2025 - 10:16 WIB

Berdikari Pondasi Perkasa (BDKR) Raih Kontrak Baru dari Proyek Energi Terbarukan

Berita Terbaru

health

Penyebab Kencing Berbusa dan Cara Mengatasinya

Senin, 24 Feb 2025 - 10:37 WIB

society-culture-and-history

Panitia Nasional Nyepi Tanam 1.500 Mangrove di Tanjung Pasir Dihadiri Dua Wamen

Senin, 24 Feb 2025 - 10:37 WIB

public-safety-and-emergencies

Pemotor yang Jatuh akibat Tumpahan Tanah di Kelapa Gading Dioperasi

Senin, 24 Feb 2025 - 10:37 WIB