Polisi Antisipasi Penyintas TPPO di Luar Negeri Menjadi Agen Judi Online di Indonesia

- Penulis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, Jakarta – Polisi akan mengkaji langkah pencegahan terhadap penyintas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di luar negeri agar tak mengelola judi online ketika kembali ke Indonesia. Sebelumnya, dua tersangka dalam kasus judi online 1XBet diketahui berstatus sebagai penyintas TPPO dan dipekerjakan di sektor judi online di Filipina.

“Kami akan meningkatkan koordinasi dan edukasi melalui Direktorat TPPO, ini menjadi catatan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers, Jumat, 21 Februari 2025.

Selain itu, kata dia, polisi akan memantau penyintas TPPO yang sebelumnya bekerja di sektor judi online. “Ke depannya jangan sampai para korban TPPO ini akhirnya menjadi pemain maupun pelaku di negaranya sendiri. Ini juga menjadi bahan kami untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait,” kata Djuhandhani.

Sebelumnya, dua dari sembilan tersangka dalam kasus judi online 1XBet pernah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Filipina. Kedua tersangka eks korban TPPO itu yakni AT (35) dan WY (30). Saat di Filipina, mereka dipekerjakan di sektor bisnis perjudian online.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mendapatkan pengetahuan mengelola bisnis judi online semasa bekerja di Filipina. Mereka mengaku juga masih berhubungan dengan jaringan judi online yang ada di Filipina.

“Saat jadi korban TPPO di Filipina, kedua tersangka ini bekerja untuk bisnis judi online juga, jadi mereka menerapkan ilmu dan jaringan mereka dengan menjadi agen judi online saat pulang ke Indonesia,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers, Jumat, 21 Februari 2025.

Baca Juga :  Badan Karantina Bakal Seret Pelaku Impor Ilegal ke Jalur Hukum

Djuhandhani mengatakan, kedua tersangka itu ditangkap bersama empat orang lainnya di Kota Batam, Kepulauan Riau, pada 11 Februari 2025. Saat kembali ke Indonesia, mereka bergabung dengan sindikat agen judi online 1XBet.

Tersangka AT berperan sebagai agen grup Mamosa. Sedangkan WY bertindak sebagai admin keuangan yang mengelola transaksi judi online.

Dalam pengungkapan kasus judi online ini, polisi menetapkan sembilan tersangka. Mereka dibekuk di dua lokasi berbeda, yaitu Cianjur dan Kota Batam, sepanjang November 2024 hingga Februari 2025.

Kesembilan tersangka itu mengoperasikan situs judi online 1XBet. Mereka berperan sebagai agen situs tersebut untuk wilayah Indonesia. “Pengungkapan ini menjadi perhatian kami karena perputaran uangnya cukup besar,” kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat, 21 Februari 2025.

Tersangka yang ditangkap di Cianjur yaitu AW (31), RNH (34), RW (34), MYT (31) dan RI (40). Kecuali tersangka berinisial RI, selebihnya berperan sebagai agen, admin keuangan dan operator. “RI ini adalah member platinum, dia seorang pengusaha yang menghabiskan sekitar Rp 5 miliar dalam sebulan untuk judi online di situs 1XBet,” ujar Djuhandani.

Adapun tersangka yang dibekuk di Kota Batam yakni AT (35), DHK (37), FR (31) dan WY (30). Meski sama-sama menjadi agen judi online pada situs 1XBet, Djuhandani mengatakan dua kelompok ini bekerja secara terpisah. Penangkapan di Cianjur merupakan bagian dari agen grup ‘Belklo’, sedangkan di Batam itu beroperasi di bawah bendera angen Mamosa.

Baca Juga :  Mengungkap Skandal Dana BOS,Kepala Sekolah SMP Negeri Santai Tilap Rp1,8 Miliar Bersama Bendahara

“Keduanya terhubung dalam satu server situs 1XBet. Untuk domain situs ini berada di Eropa,” ujarnya.

Djuhandani mengatakan saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkan kasus ini kepada Kejaksaan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.

Polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai itu berasal dari mata uang SGD dan USD berbagai pecahan. Terdapat 826.000 dollar Singapura dengan pecahan 1.000 dollar (setara Rp 10 miliar); kemudian 7.200 dollar Singapura dengan pecahan 100 dollar (setara Rp 87,6 juta); 1.500 dollar Singapura dengan pecahan 50 dollar (setara Rp 18,2 juta). Kemudian polisi juga menyita uang dalam pecahan rupiah sebanyak Rp 1,5 miliar; dan 80.800 dollar Amerika Serikat dengan pecahan 100 dollar (setara Rp 1,3 miliar).

Selain barang bukti berupa uang tunai, polisi juga menyita puluhan kartu ATM yang digunakan untuk menampung deposit judi online. Barang bukti lain yang disita yaitu 31 unit ponsel, 4 unit laptop, 2 komputer, puluhan kartu ATM beserta buku tabungannya. Berbagai harta benda mewah lain juga disita yaitu berupa 8 tas, 5 jam tangan, 1 motor merek Kawasaki, dua mobil merek Toyota Fortuner, dan Honda CRV.

Pilihan Editor: Dua Tersangka Agen Judi Online 1XBet Pernah jadi Korban TPPO di Filipina

Berita Terkait

Rokok Ilegal Bikin Negara Rugi Hampir Seratus Triliun Rupiah!
20 Pendaki Ilegal Merapi Ditangkap: Sanksi Tegas Menanti!
KPK Teliti Usut Penyelewengan Dana CSR BI-OJK: Tersangka Segera Diumumkan?
Ancelotti Terancam 4 Tahun Penjara: Sidang Kasus Korupsi Berakhir
Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Akan Digelar Hari Ini, Hadirkan Saksi Ramli
Pria 45 Tahun Cabuli Bocah 4,5 Tahun di Toko Pakaian
VIDEO Ketut Susanti,Gadis 18 Tahun Tewas Dalam Kecelakaan Pajero dan Pemotor di Kintamani Bali
Hari Ini, Nikita Mirzani Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 17:07 WIB

Rokok Ilegal Bikin Negara Rugi Hampir Seratus Triliun Rupiah!

Selasa, 15 April 2025 - 02:47 WIB

20 Pendaki Ilegal Merapi Ditangkap: Sanksi Tegas Menanti!

Rabu, 9 April 2025 - 20:27 WIB

KPK Teliti Usut Penyelewengan Dana CSR BI-OJK: Tersangka Segera Diumumkan?

Jumat, 4 April 2025 - 09:23 WIB

Ancelotti Terancam 4 Tahun Penjara: Sidang Kasus Korupsi Berakhir

Senin, 3 Maret 2025 - 09:25 WIB

Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Akan Digelar Hari Ini, Hadirkan Saksi Ramli

Berita Terbaru

society-culture-and-history

Oriental Circus Indonesia: Bukan Bagian dari Taman Safari!

Sabtu, 19 Apr 2025 - 06:56 WIB

finance

Hadapi Resesi: 4 Strategi Jitu Investor Lindungi Aset

Sabtu, 19 Apr 2025 - 06:39 WIB

society-culture-and-history

Terungkap! Kisah Sukses di Balik Legenda Minyak Kayu Putih Cap Lang

Sabtu, 19 Apr 2025 - 06:35 WIB