PT Timah Diminta Selesaikan Tumpang Tindih Lahan Tambang

- Penulis

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, Pangkalpinang – Pengamat Hukum dan Tata Kelola Pertambangan Timah Firdaus Dewilmar mengatakan adanya tumpang tindih lahan di atas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah TBK tidak hanya menyulitkan perusahaan pelat merah itu dalam mengelola pertambangan. Namun juga merugikan negara, masyarakat dan lingkungan.

“Proses pertambangan timah yang bersifat aluvial dan upaya melakukan reklamasi pascatambang akan menyulitkan PT Timah dalam mengelola pertambangan. Ini tidak saja merugikan negara melalui PT Timah dan masyarakat, tapi juga diperparah dengan terjadi kerusakan lingkungan,” ujar Firdaus kepada wartawan, Jumat, 21 Februari 2025.

Firdaus menuturkan persoalan tumpang tindih lahan yang tidak teratasi itu berdampak terhadap tata kelola pertambangan timah karena menimbulkan biaya produksi tinggi dan pasokan bijih timah tidak optimal. Karena sulit dikendalikan, kata dia, maka secara otomatis berdampak pada kinerja operasi PT Timah.

“Penguasaan lahan di atas IUP PT Timah secara ilegal ini sudah melanggar Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan perundang undangan lainnya. Apalagi terjadi di kawasan hutan dan sempadan pantai atau bahkan tidak tertutup kemungkinan juga terjadi laut,” ujar dia.

Baca Juga :  5 Altcoin Potensial April 2025: Peluang Investasi Saat Pasar Kripto Bangkit!

Menurut Firdaus, hampir sebagian besar wilayah IUP PT Timah dikuasai kelompok masyarakat dan korporasi dengan modus tertentu seperti lahan seolah-olah dianggap sudah ada hak garap dan sertifikat. Hal tersebut, kata dia, sudah dapat dipastikan terjadi kesalahan prosedural dan substansial sehingga secara formal dan materil dapat dibatalkan.

“Selain itu kalau dalam faktanya ditemukan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat pemerintah dan negara serta merugikan keuangan negara, sudah dapat dikatakan telah terjadi tindak pidana korupsi,” ujar dia.

Dikatakan Firdaus, tumpang tindih lahan dalam industri pertambangan sering kali terjadi akibat ketidaksesuaian antara IUP dengan peruntukan dan pemanfaatan tata ruang wilayah, Hak Guna Usaha (HGU), kawasan hutan dan pemukiman masyarakat.

Baca Juga :  Saham Bank Jumbo Rontok, BBRI Anjlok 5,2% Akhir Sesi I

“Hal ini juga bisa disebabkan karena kurangnya koordinasi dalam merumuskan dan membuat kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Klaim masyarakat adat atau lokal yang berbenturan dengan konsesi pertambangan yang telah diberikan dengan lahan di atas IUP menjadi tidak terelakan,” ujar dia.

Firdaus menambahkan permasalahan pendudukan dan penguasaan lahan diatas IUP Timah secara ilegal itu harus segera dituntaskan agar bisnis pertambangan dapat berjalan sesuai peraturan dan program pasca tambang reklamasi dapat dilaksanakan.

“Jika semua dilakukan sesuai aturan, hilirisasi juga dapat berjalan sesuai Asta Cita Presiden Prabowo. Proses bisnis bisa berjalan dan dapat memacu pertumbuhan ekonomi. Reklamasi pasca tambang dapat berjalan sehingga kerusakan lingkungan dapat teratasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar dia.

Pilihan Editor: Rencana Pemanfaatan Lahan Koruptor untuk Perumahan Dikritik, Maruarar Sirait: Ada yang Sudah Siap

Berita Terkait

IHSG Melemah: Analis Ungkap Penyebab dan Strategi Investor Hadapi Guncangan
Harga Emas Antam Naik Jadi Rp 1.955.000 Hari Ini, Panduan Lengkap Menabung Emas di Pegadaian
Jadwal Lengkap Pembagian Dividen Brigit Biofarmaka
IHSG Melemah 0,13% di Sesi Pertama Rabu
Laba Bersih Sinar Terang Mandiri
Penjualan Eceran Melonjak 3,3% Jelang Ramadan 2025, Bank Indonesia Ungkap Data Terbaru
Larangan Boeing oleh China: Eskalasi Perang Dagang AS?
IHSG Terkoreksi 0,13% di Sesi I, Berhenti di Level 6.433

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 14:15 WIB

IHSG Melemah: Analis Ungkap Penyebab dan Strategi Investor Hadapi Guncangan

Rabu, 16 April 2025 - 13:47 WIB

Harga Emas Antam Naik Jadi Rp 1.955.000 Hari Ini, Panduan Lengkap Menabung Emas di Pegadaian

Rabu, 16 April 2025 - 13:31 WIB

Jadwal Lengkap Pembagian Dividen Brigit Biofarmaka

Rabu, 16 April 2025 - 13:24 WIB

IHSG Melemah 0,13% di Sesi Pertama Rabu

Rabu, 16 April 2025 - 13:19 WIB

Laba Bersih Sinar Terang Mandiri

Berita Terbaru

Uncategorized

Tersesat di Gunung? 5 Langkah Penting Selamatkan Diri Anda

Rabu, 16 Apr 2025 - 13:56 WIB