GORONTALO TERPOPULER: Sopir Bentor Ingin Wali Kota Tutup Aplikasi Ojol,Roni-Ramdhan Batal Dilantik

- Penulis

Jumat, 21 Februari 2025 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNGORONTALO.COM – Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler, Jumat (21/2/2025).

Gorontalo populer ini merupakan berita lokal yang paling banyak dibaca sejak hari Kamis kemarin.

Berita pertama, sopir bentor pangkalan meminta Wali Kota Gorontalo menutup aplikasi ojek online (ojol) khusus bentor.

Selanjutnya seorang sopir mengeluh pesangonnya tak dibayar oleh perusahaan.

Berita populer terakhir berkaitan penyebab Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey batal dilantik secara serentak.

Berikut 3 berita populer yang telah tayang di TribunGorontalo.com, Kamis (20/2/2025).

Wali Kota Gorontalo Baru Saja Dilantik, Sopir Bentor Pangkalan Ini Ingin Ojek Online Dihapuskan

Sejumlah bentor pangkalan berharap Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea dan Indra Gobel memperhatikan kesejahteraan ojek konvensional.

Mereka meminta kebijakan pemerintah Kota Gorontalo untuk menghapus ojek online khusus bentor.

Menurut Rustam Said, kemunculan transportasi online membuat mereka kekurangan pemasukan.

Sebelum ojek online marak di Gorontalo, pendapatan mereka bisa lebih dari Rp100 ribu per hari. 

“Dulu sebelum ada ojek online bentor, kami masih bisa dapat lebih dari Rp100 ribu sehari. Sekarang, kalau sudah dapat Rp50 ribu saja, itu sudah tinggi,” ujar Rustam kepada TribunGorontalo.com, Kamis (20/2/2025).

Pendapat serupa dilontarkan Roy Ayuba. Sopir bentor Gorontalo ini ingin adanya pembatasan wilayah untuk ojek online.

Baca Juga :  Benarkah ASN Tidak Bisa Dipecat? Begini Menurut Undang-Undang

“Kami tidak menolak ojek online motor dan mobil, tapi kalau bentor juga ada ojek onlinenya, kami makin susah. Harapan kami, wali kota baru bisa memperhatikan nasib kami,” jelas Roy.

“Kami menantikan kebijakan yang bisa menjaga keberlangsungan mata pencaharian kami di tengah perubahan sistem transportasi di Kota Gorontalo,” tutupnya. 

Baca Selengkapnya

Gaji Seorang Sopir Gorontalo Tak Dibayar Perusahaan Padahal Perintah Pengadilan

Seorang mantan sopir truk, Indra Sadu, berhasil memenangkan gugatan terhadap mantan perusahaannya, UDB, setelah diberhentikan secara sepihak melalui pesan WhatsApp. 

Indra menuntut hak-haknya yang belum dipenuhi, termasuk selisih gaji dan pesangon, yang akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.

Indra telah bekerja sebagai sopir di UDB sejak Oktober 2020. Namun, pada 19 November 2022, ia menerima pesan WhatsApp yang menyatakan dirinya diberhentikan tanpa alasan yang jelas dan tanpa pemberitahuan resmi.

Selain itu, selama bekerja, Indra mengaku menerima gaji sebesar Rp2,4 juta per bulan, yang dibayarkan secara mingguan sebesar Rp600 ribu.

Jumlah ini sebetulnya jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo pada tahun 2021 dan 2022.

Tak hanya itu, Indra juga sering bekerja melebihi jam kerja normal tanpa mendapat upah lembur.

Baca Juga :  Jangan Lewatkan! Ini Syarat Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan di 5 Provinsi

“Saya masuk kerja pukul 07.30 dan pulang pukul 17.00, tapi sering diminta bekerja hingga larut malam. Bahkan saat hari libur, saya tetap dihubungi untuk mengantar barang ke luar kota,” ungkapnya.

Baca Selengkapnya

Profil Roni Imran Bupati Terpilih Gorontalo Utara Gagal Dilantik Serentak Gara-gara Sengketa Pilkada

Roni Imran batal dilantik serentak oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (20/2/2025).

Hal ini dikarenakan Roni Imran bersama Ramdhan Mapaliey masih memiliki sengketa Pilkada 2024.

Roni Imran diketahui sempat menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Pasangan Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey digugat oleh paslon Ridwan Yasin dan Muksin Badar serta Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf.

Gugatan ini tercatat dalam 115 gugatan hasil Pilkada 2024 yang masuk ke MK pada Minggu (08/12/2024). 

Persoalan nama di ijazah berbeda itu menjadi dalil gugatan terhadap hasil pemilihan kepala daerah atau Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara.

Roni Imran disebut tidak memiliki ijazah lantaran namanya dengan nama di ijazah berbeda.

Saat pendaftaran, Roni Imran meminta surat keterangan dari Kantor Catatan Sipil Kabupaten Gorontalo. 

Baca Selengkapnya

https://gorontalo.tribunnews.com/2025/02/21/profil-roni-imran-bupati-terpilih-gorontalo-utara-gagal-dilantik-serentak-gara-gara-sengketa-pilkada

Berita Terkait

Maruarar Sirait Optimis: Jurnalis Antusias Sambut Rumah Subsidi
Pariwisata Unggulan: Strategi Prabowo Genjot Ekonomi Indonesia
Zulhas Ungkap Jurus Koperasi Desa Merah Putih Tekan Rentenir
Apindo: Pelonggaran TKDN Ancam Industri Manufaktur Indonesia!
Bali-Moskow: Pemerintah Dorong Penerbangan Langsung Demi Pariwisata!
Inggris & G7 Siapkan Strategi Baru: Pangkas Harga Minyak Rusia Lebih Dalam!
Delegasi Indonesia Terbang ke AS: Upaya Akhir Negosiasi Tarif 32 Persen?
Prabowo Terbitkan Inpres: TNI-Polri Awasi Pengelolaan Gabah dan Beras Nasional

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 21:47 WIB

Maruarar Sirait Optimis: Jurnalis Antusias Sambut Rumah Subsidi

Selasa, 15 April 2025 - 13:43 WIB

Pariwisata Unggulan: Strategi Prabowo Genjot Ekonomi Indonesia

Selasa, 15 April 2025 - 11:35 WIB

Zulhas Ungkap Jurus Koperasi Desa Merah Putih Tekan Rentenir

Selasa, 15 April 2025 - 07:19 WIB

Apindo: Pelonggaran TKDN Ancam Industri Manufaktur Indonesia!

Senin, 14 April 2025 - 21:35 WIB

Bali-Moskow: Pemerintah Dorong Penerbangan Langsung Demi Pariwisata!

Berita Terbaru

finance

Bank DKI Mantap IPO Tahun Ini: Target Dana Terungkap!

Rabu, 16 Apr 2025 - 16:03 WIB