Penasihat Hukum: Kasus Hasto Direspons Berlebihan, Seperti Kasus Terorisme

- Penulis

Jumat, 21 Februari 2025 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEMPO.CO, Jakarta – Penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDIP Todung Mulya Lubis menilai, respons penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepolisian soal kasus Hasto Kristiyanto cenderung berlebihan. Menurut dia, dalam agenda pemeriksaan Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025, kepolisian mengerahkan personelnya dalam jumlah yang terlalu besar.

“Ini respons yang berlebihan, kasus Hasto seperti kasus terorisme, kasus kriminal kelas kakap,” kata Todung dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis malam, 20 Januari 2025.

Ia menilai, respons kepolisian yang ditugaskan untuk menjaga keamanan di Gedung KPK, semestinya bisa dilakukan secara umumnya, yaitu tak perlu mengerahkan personel dalam jumlah besar.

Pun, mengenai penahanan Hasto oleh KPK, Todung mengatakan KPK menunjukan sikap yang tidak patuh terhadap hukum. Alasannya, saat ini permohonan praperadilan Hasto masih berproses di pengadilan negeri Jakarta Selatan.

“Kalau KPK arif dan bijaksana, kan bisa menunggu pemeriksaan setelah praperadilan rampung,” katanya.

Baca Juga :  5 Video Viral di Jambi Terpopuler Pekan Ini,Gigi Sosok Pencuri di Bungo yang 4x Masuk Penjara

Todung menilai, ketidakpatuhan KPK ini akan berdampak buruk pada citra dan kepercayaan publik terhadap Komisi antirasuah.

“Ini menjadi era yang lebih gelap,” ucap mantan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia itu.

Adapun, KPK telah resmi menahan Hasto pada Kamis, 20 Februari 2025. Ia akan ditahan di rumah tahanan negara klas I Jakarta Timur, terhitung sejak 20 Februari 2025 hingga 11 Maret mendatang atau selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.

Pada 25 Desember lalu, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka perkara dugaan suap komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku, serta dugaan kasus perintangan penyidikan.

Hasto, sempat melawan penetapan tersangka itu dengan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak permohonan praperadilan tersebut.

Hal itu didasarkan alasan permohonan tersebut tidak memiliki kejelasan hukum yang memadai, sehingga hakim menyatakan bahwa permohonan itu kabur dan tidak dapat diterima.

Baca Juga :  Polisi di Lampung Ditemukan Tewas di Rumahnya, Penyelidikan Dilakukan

Ketua DPP bidang Reformasi Hukum PDIP Ronny Talapessy, menilai penahanan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Hasto bermuatan politis.

Ia mengatakan, apa yang dilakukan penyidik terhadap Hasto merupakan babak baru politisasi hukum yang mencoba menyerang partai berlambang moncong putih itu jelang dihelatnya kongres partai.

“Mas Hasto sudah ditargetkan ditahan sebelum kongres partai,” kata Ronny.

Menurut dia, Hasto telah ditargetkan untuk ditahan sebelum kongres, lantaran dianggap memiliki peran penting dalam partai. Apalagi, Hasto merupakan Sekretaris Jenderal PDIP di kepengurusan saat ini.

Ronny menilai, apa yang dilakukan penyidik KPK tidak memiliki kepentingan mendesak untuk dilakukan. Alasannya, Hasto terus bersikap kooperatif dalam penanganan perkara ini.

“Ini upaya untuk mengawut-awutkan partai jelang kongres. Padahal Mas Hasto kooperatif,” ujarnya.

Pilihan Editor:PDIP Nilai Penahanan Hasto Tak Hormati Proses Praperadilan

Berita Terkait

Nikita Mirzani Tak Kenal Reza Gladys, Aneh Dilaporin Pemerasan, Pengacara Bongkar Fakta di Baliknya
Laka Keras RX-King Bikin Patah Kaki-kaki, Satu Tewas Duel Vs Tiang Lampu
7 Kontroversi Kasus Nikita Mirzani,Pernah Aniaya Asisten Julia Perez,Kini Diduga Peras Reza Gladys
Hasto Pakai Rompi Oranye Nomor 18, Apa Arti Warna Pakaian Tahanan KPK?
2 Pencuri Sawit di Sambas Ditangkap Polisi
Kurir Narkoba Ditangkap Gara-gara Kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang, Berkat Laporan Sopir Truk
Nikita Mirzani Resmi Tersangka Dugaan Pemerasan Reza Gladys,Ditemukan Bukti Transfer
KPK Tahan Hasto Kristiyanto dalam 20 Hari, Ini Dasar Hukumnya

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:27 WIB

Nikita Mirzani Tak Kenal Reza Gladys, Aneh Dilaporin Pemerasan, Pengacara Bongkar Fakta di Baliknya

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:47 WIB

Laka Keras RX-King Bikin Patah Kaki-kaki, Satu Tewas Duel Vs Tiang Lampu

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:27 WIB

7 Kontroversi Kasus Nikita Mirzani,Pernah Aniaya Asisten Julia Perez,Kini Diduga Peras Reza Gladys

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:26 WIB

Hasto Pakai Rompi Oranye Nomor 18, Apa Arti Warna Pakaian Tahanan KPK?

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:57 WIB

2 Pencuri Sawit di Sambas Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

public-safety-and-emergencies

Update Kecelakaan Truk di Sungai Segati, 4 Orang Ditemukan Tewas, 11 Masih Dicari

Minggu, 23 Feb 2025 - 12:16 WIB

public-safety-and-emergencies

Pendidikan hingga Kesehatan, Ini Janji Eddy Raya untuk Warga Barsel

Minggu, 23 Feb 2025 - 12:07 WIB

entertainment

Sinopsis Film Suicide Squad, Misi Bunuh Diri Para Penjahat Super

Minggu, 23 Feb 2025 - 12:07 WIB