Harga Emas Antam Naik Signifikan, Tembus Rp1.708.000 per Gram

- Penulis

Kamis, 20 Februari 2025 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KOMPAS.TV – Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk mengalami lonjakan signifikan, meningkat sebesar Rp17.000 setelah sebelumnya juga mengalami kenaikan dalam dua hari terakhir.

Berdasarkan data dari laman Logam Mulia pada Kamis, harga emas kini mencapai Rp1.708.000 per gram.

Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan, tercatat sebesar Rp1.558.000 per gram.

Dalam transaksi jual emas, pemilik emas perlu mempertimbangkan potongan pajak yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Bagi mereka yang menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, terdapat Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga :  Begini Rekomendasi Saham dan Proyeksi Kinerja Indo Tambangraya Megah (ITMG)

Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya lebih tinggi, yakni 3 persen. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.

Baca Juga: 481 Kepala Daerah Terpilih Dilantik Presiden Hari Ini, Ini Agenda Lengkapnya

Berikut rincian harga emas batangan yang terpantau di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

  • 0,5 gram – Rp904.000
  • 1 gram – Rp1.708.000
  • 2 gram – Rp3.356.000
  • 3 gram – Rp5.009.000
  • 5 gram – Rp8.315.000
  • 10 gram – Rp16.575.000
  • 25 gram – Rp41.312.000
  • 50 gram – Rp82.545.000
  • 100 gram – Rp165.012.000
  • 250 gram – Rp412.265.000
  • 500 gram – Rp824.320.000
  • 1.000 gram – Rp1.648.600.000
Baca Juga :  IHSG Naik 2,89, Sembilan dari 11 Indeks Sektoral Menguat (17 Februari 2025)

Selain pajak pada transaksi penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Sebagai bukti kepatuhan pajak, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Juga: Upayakan Harga Tiket Mudik Lebaran Lebih Terjangkau, Ini Kata Menko AHY

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Kagum Pendapatan Kades Terkaya,Hasilkan Rp 30 Juta Perhari di Luar Honor Kepala Daerah
Ekonom Sebut Industri Tekstil Makin Tak Berdaya, Saling Sikut Agar Tak Mati
Cara Mendapatkan Uang di Lynk Id, Cocok untuk Side Hustle!
Biaya Logistik Tinggi, Pelindo Multi Termina Buka Peluang Kolaborasi untuk Modernisasi Pelabuhan
Harga Emas Antam Turun Rp3 Ribu per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
Dua Obligasi dan Satu Sukuk Tercatat di Bursa Efek Indonesia dalam Sepekan Ini
Harga Emas Antam Turun Rp 3 Ribu, Hari Ini di Level Rp 1.704.000 per Gram
Cara Menghitung PPh 21 Tenaga Ahli agar Pajak Tepat dan Efisien!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Dedi Mulyadi Kagum Pendapatan Kades Terkaya,Hasilkan Rp 30 Juta Perhari di Luar Honor Kepala Daerah

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Ekonom Sebut Industri Tekstil Makin Tak Berdaya, Saling Sikut Agar Tak Mati

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:47 WIB

Cara Mendapatkan Uang di Lynk Id, Cocok untuk Side Hustle!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:46 WIB

Biaya Logistik Tinggi, Pelindo Multi Termina Buka Peluang Kolaborasi untuk Modernisasi Pelabuhan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:17 WIB

Harga Emas Antam Turun Rp3 Ribu per Gram, Ini Rincian Lengkapnya

Berita Terbaru

public-safety-and-emergencies

Mobil Pikap dan 16 Unit Sepeda Listrik Menghitam, Ludes Jadi Bangkai di Tol Gempol-Pasuruan

Sabtu, 22 Feb 2025 - 12:27 WIB