Bahlil Klaim Revisi UU Minerba sebagai Jihad Konstitusi, Mengembalikan Roh Pasal 33 UUD 1945

- Penulis

Kamis, 20 Februari 2025 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, Jakarta – Pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) menjadi langkah yang diklaim pemerintah sebagai upaya mengembalikan esensi Pasal 33 UUD 1945. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut regulasi ini sebagai “jihad konstitusi” demi memastikan pengelolaan sumber daya alam sepenuhnya berpihak kepada rakyat.

“Jadi ini adalah jihad konstitusi untuk mengembalikan roh, makna, substansi, dan tujuan dari Pasal 33 UUD 1945 di mana seluruh kekayaan negara—baik di darat, laut, maupun udara—harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Bahlil dalam Indonesia Economic Summit di Jakarta, Rabu 19 Februari 2025.

Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah mekanisme pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Jika sebelumnya WIUP harus melalui proses lelang, kini pemerintah memberikan prioritas kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta koperasi.

Baca Juga :  Thaher Hanubun Ucap Terimakasih tuk Warga Maluku Tenggara usai Ditetapkan Jadi Bupat Terpilih

“Sekarang tidak mesti semuanya ditenderkan, tetapi ada pemberian prioritas. Prioritas ini akan ditujukan kepada organisasi-organisasi kemasyarakatan keagamaan, BUMD, BUMN, UMKM, dan Koperasi,” ujarnya.

Ia menganggap, langkah ini dilakukan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat agar dapat mengelola sumber daya alam yang terdapat di daerahnya, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Bahlil juga menegaskan bahwa untuk tambang yang telah beroperasi dapat terus berjalan, namun porsi yang masih ada agar diberikan kepada masyarakat daerah.

“Supaya orang Jakarta dan orang daerah maju bersama-sama, supaya kuat, supaya gini ratio kita tidak terlalu melebar, terlalu banyak. Kita membutuhkan pengusaha-pengusaha baru yang kuat. Ini yang akan kita dorong sebagai bentuk pemerataan,” tutur Bahlil.

Baca Juga :  Pandu Sjahrir Gabung ke Danantara, Jabatan Masih Dirahasiakan

Pemerintah mengklaim, revisi UU Minerba bakal menekankan pentingnya hilirisasi pertambangan untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral sebelum diekspor. “Kita tidak hanya menggali dan menjual mentah, tetapi harus ada nilai tambah yang diciptakan,” kata Bahlil.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, pihaknya secara terang menolak pengesahan revisi UU Minerba yang memuluskan agenda perampasan tanah rakyat, pengrusakan lingkungan, dan kooptasi institusi perguruan tinggi.

“Pengesahan revisi UU Minerba dilakukan secara tergesa-gesa dan tanpa partisipasi publik yang memadai. Proses pembahasannya tidak transparan dan minim kajian mendalam terkait dampak sosial, lingkungan, dan akademik. Hal ini kian mencerminkan watak pemerintahan yang lebih mengutamakan kepentingan bisnis daripada kepentingan rakyat,” ucapnya dalam keterangan resmi dikutip Kamis, 20 Februari 2025.

Pilihan Editor: Bisakah UMKM Mengelola Tambang seperti Diatur UU Minerba

Berita Terkait

Inggris & G7 Siapkan Strategi Baru: Pangkas Harga Minyak Rusia Lebih Dalam!
Delegasi Indonesia Terbang ke AS: Upaya Akhir Negosiasi Tarif 32 Persen?
Prabowo Terbitkan Inpres: TNI-Polri Awasi Pengelolaan Gabah dan Beras Nasional
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Buleleng, Bali: Catat Tanggal 14 April!
SBY Ungkap 80 Persen Kesamaan Pandangan dengan Prabowo Soal Tarif Trump
Negara Terdampak Tarif Trump Bersatu, Wamenlu Dorong Gugatan WTO!
Tarif Trump: Analisis Mari Elka Pangestu, Tetap Tenang Hadapi Dampaknya
AHY: Tarif Trump Picu Ketidakpastian Global, Dua Arah Ekstrem Mengancam Dunia

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 17:51 WIB

Inggris & G7 Siapkan Strategi Baru: Pangkas Harga Minyak Rusia Lebih Dalam!

Senin, 14 April 2025 - 14:07 WIB

Delegasi Indonesia Terbang ke AS: Upaya Akhir Negosiasi Tarif 32 Persen?

Senin, 14 April 2025 - 13:11 WIB

Prabowo Terbitkan Inpres: TNI-Polri Awasi Pengelolaan Gabah dan Beras Nasional

Senin, 14 April 2025 - 07:47 WIB

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Buleleng, Bali: Catat Tanggal 14 April!

Minggu, 13 April 2025 - 22:15 WIB

SBY Ungkap 80 Persen Kesamaan Pandangan dengan Prabowo Soal Tarif Trump

Berita Terbaru

food-and-drink

Kopi Ortu Gelar Nobar Timnas: Semangat Nasionalisme Berkobar!

Senin, 14 Apr 2025 - 18:51 WIB

food-and-drink

Rahasia Sehat: Nikmati Pisang Kepok Kukus, Rasakan Manfaatnya!

Senin, 14 Apr 2025 - 18:23 WIB