Istana: Mobil Listrik dari Erdogan Bukan untuk Pribadi Presiden tapi Pemerintah RI

- Penulis

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana meluruskan bahwa mobil listrik Togg T10X dari Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan bukan ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto secara pribadi.

Melainkan, menurut Yusuf, mobil listrik itu diberikan Erdogan untuk negara atau Pemerintah Indonesia.

“Kendaraan tersebut diberikan untuk negara, untuk Pemerintah RI, bukan untuk pribadi Presiden,” kata Yusuf kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

Kemudian, dia memastikan bahwa Istana akan melaporkan pemberian mobil listrik tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui mobil itu diberikan Erdogan kepada Presiden Prabowo Subianto, dalam kunjungannya ke Indonesia pekan lalu.

Baca Juga :  Curhatan KY dan BPH, Gaji Serta Tukin Terimbas Efisiensi Prabowo

“Tentu akan kita sampaikan. Akan kami sampaikan ke KPK,” ujar Yusuf.

Sebelumnya diberitakan, mengingatkan bahwa pejabat negara harus melaporkan penerimaan hadiah atau gratifikasi ke KPK paling lambat 30 hari sejak hadiah tersebut diterima.

KPK pun meyakini bahwa Presiden Prabowo bakal melaporkan hadiah berupa mobil listrik dari Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan dan helm dan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim.

“Kami meyakini, Bapak Presiden tentu akan melaporkannya kepada KPK. Hal ini sebagaimana komitmen Presiden yang mendukung penuh upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi Kompas.com pada 13 Februari 2025.

Baca Juga :  Gas Melon Langka, Politikus Nasdem: Pak Prabowo Pasti tak Tega Lihat Warga Panas-panasan

“Sekaligus sebagai bentuk keteladanan bagi seluruh penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara,” ujarnya lagi.

Pelaporan penerimaan gratifikasi adalah langkah awal untuk mencegah terjadinya risiko korupsi ke depannya.

Budi menjelaskan bahwa pelaporan gratifikasi kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi GOL di https://gol.kpk.go.id/login, sehingga pelaporannya dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

“Batas waktu pelaporan penerimaan gratifikasi adalah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Berita Terkait

Maruarar Sirait Optimis: Jurnalis Antusias Sambut Rumah Subsidi
Pariwisata Unggulan: Strategi Prabowo Genjot Ekonomi Indonesia
Zulhas Ungkap Jurus Koperasi Desa Merah Putih Tekan Rentenir
Apindo: Pelonggaran TKDN Ancam Industri Manufaktur Indonesia!
Bali-Moskow: Pemerintah Dorong Penerbangan Langsung Demi Pariwisata!
Inggris & G7 Siapkan Strategi Baru: Pangkas Harga Minyak Rusia Lebih Dalam!
Delegasi Indonesia Terbang ke AS: Upaya Akhir Negosiasi Tarif 32 Persen?
Prabowo Terbitkan Inpres: TNI-Polri Awasi Pengelolaan Gabah dan Beras Nasional

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 21:47 WIB

Maruarar Sirait Optimis: Jurnalis Antusias Sambut Rumah Subsidi

Selasa, 15 April 2025 - 13:43 WIB

Pariwisata Unggulan: Strategi Prabowo Genjot Ekonomi Indonesia

Selasa, 15 April 2025 - 11:35 WIB

Zulhas Ungkap Jurus Koperasi Desa Merah Putih Tekan Rentenir

Selasa, 15 April 2025 - 07:19 WIB

Apindo: Pelonggaran TKDN Ancam Industri Manufaktur Indonesia!

Senin, 14 April 2025 - 21:35 WIB

Bali-Moskow: Pemerintah Dorong Penerbangan Langsung Demi Pariwisata!

Berita Terbaru

general

Harga Emas Antam Hari Ini

Rabu, 16 Apr 2025 - 10:31 WIB