Buronan Korupsi Proyek Stadion Madina Ditangkap, Nih Tampangnya

- Penulis

Rabu, 19 Februari 2025 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jpnn.com – Tersangka dugaan korupsi pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara berinisial IS ditangkap tim Kejati Sumut.

IS sebelumnya buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) perkara korupsi.

“Tersangka ditangkap ketika berada di rumahnya di Desa Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Senin (17/2) pukul 20.00 WIB,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, Selasa (18/2/2025).

Dia menyebut tersangka IS ketika ditangkap oleh tim tangkap buron (Tabur) Kejati Sumut tidak melakukan perlawanan.

Baca Juga: Ternyata Ada Oknum BPN Terlibat Pagar Laut, Oalah

IS ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2023 atas kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Madina pada Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga) tahun anggaran 2017.

Baca Juga :  Prabowo tak Gentar Berantas Koruptor: Kita Akan Terus Membersihkan Mereka Itu

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IS sudah tiga kali dipanggil jaksa untuk dimintai keterangan.

“Namun, tersangka tidak pernah hadir hingga ditetapkan DPO pada November 2024,” tutur Adre.

Kasus ini berawal pada tahun anggaran 2017 terdapat dana bantuan pekerjaan pembangunan lanjutan Tribun A Stadion Madina di Desa Sarak Matua, Kecamatan Mandailing Natal.

Baca Juga: Ssst! Eks Staf Anggota DPD yang Laporkan Senator RAA ke KPK Serahkan Bukti Rekaman

Anggaran pekerjaan pembangunan lanjutan Tribun A Stadion Madina tersebut sebesar Rp 2,14 miliar lebih yang bersumber dari anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga RI.

“Tersangka IS selaku Direktur CV Wastu Cipta Konsultan sebagai konsultan pengawas pembangunan Stadion Madina pada 2017 tidak pernah melakukan peninjauan lapangan,” tegasnya.

Baca Juga :  Minta Uang Buat Nyabu, Pemuda 25 Tahun di Pontianak Tendang Perut Ibu Kandungnya

Tersangka IS juga tidak pernah melakukan pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi mengakibatkan tidak sesuainya hasil pekerjaan, dan tidak bermanfaat.

Baca Juga: Kades Kohod Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Menurut dia, pelaksanaan pekerjaan pembangunan Stadion Madina tidak sesuai kontrak yang mengakibatkan penyelesaian pekerjaan fisik hanya 87,14 persen, dan terjadi kekurangan volume pekerjaan.

“Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 844.047.819 atau Rp 844 juta lebih,” ungkap Adre.

Tersangka IS melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Tersangka selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk proses lebih lanjut,” kata Adre.(ant/jpnn)

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Akan Digelar Hari Ini, Hadirkan Saksi Ramli
Pria 45 Tahun Cabuli Bocah 4,5 Tahun di Toko Pakaian
VIDEO Ketut Susanti,Gadis 18 Tahun Tewas Dalam Kecelakaan Pajero dan Pemotor di Kintamani Bali
Hari Ini, Nikita Mirzani Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan
Ratusan Warga Laporkan Pertamax Oplosan, LBH Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum
Kejaksaan Negeri Solo Tangkap 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana KUR, BRI Siap Pro-Aktif Ungkap Fraud
Mengungkap Skandal Dana BOS,Kepala Sekolah SMP Negeri Santai Tilap Rp1,8 Miliar Bersama Bendahara
Penjelasan Saksi Ahli Terkait CCTV Dugaan Paula Verhoeven di-KDRT,Tabiat Baim Wong Terkuak: Kasar

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 09:25 WIB

Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Akan Digelar Hari Ini, Hadirkan Saksi Ramli

Senin, 3 Maret 2025 - 09:25 WIB

Pria 45 Tahun Cabuli Bocah 4,5 Tahun di Toko Pakaian

Senin, 3 Maret 2025 - 08:15 WIB

VIDEO Ketut Susanti,Gadis 18 Tahun Tewas Dalam Kecelakaan Pajero dan Pemotor di Kintamani Bali

Senin, 3 Maret 2025 - 08:05 WIB

Hari Ini, Nikita Mirzani Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan

Senin, 3 Maret 2025 - 07:35 WIB

Ratusan Warga Laporkan Pertamax Oplosan, LBH Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru