DPR Usul Jemaah Dilarang Pinjam Uang ke Bank demi Lunasi DP Haji

- Penulis

Rabu, 19 Februari 2025 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Ina Ammania, mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan larangan bagi calon jemaah untuk membayar uang muka pendaftaran haji dari hasil pinjaman uang di bank. Ia mengacu pada syarat haji hanya dilakukan bagi orang yang mampu tanpa harus memaksakan.

“Yang mana notabene apabila mereka tidak mampu, jangan pinjam-pinjam. Kadang-kadang pinjam bank yang penting untuk DP itu dihalalkan, sedangkan persyaratan pergi haji itu kan bila mampu,” kata Ina dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI bersama Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (18/2/2025).

Menurut dia, larangan tersebut perlu diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sebagai catatan, RUU Haji dan Umrah ini merupakan usul inisiatif Komisi VIII dan masuk dalam daftar Prolegnas prioritas 2025.

Baca Juga :  Apa Itu Bank of Japan atau BOJ? Ini Sejarah dan Tugasnya

“Nah ini perlu koreksi, UU usulan ini supaya tidak membebani masyarakat kalau mereka mau jual harta bendanya mungkin enggak masalah,” ujar Ina.

Ina mencontohkan temuannya terkait sejumlah calon jamaah haji yang meminjam uang dengan nominal mencapai belasan juta rupiah untuk uang muka pendaftaran haji. Menurut dia, hal tersebut berpotensi menjadi masalah, terutama apabila peminjam tidak dapat melunasi pinjaman.

“Kalau daftar antreannya agak lama, seandainya tidak ada usia kan yang bayar yang akan ditinggalkan. Itu yang harus kita pikirkan untuk supaya payung hukumnya ada untuk tidak bisa meminjam di bank untuk tanda jadi uang,” ujar Ina.

Selain itu, Ina juga mengusulkan agar batas usia pendamping dan pembimbing jamaah haji perlu diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Yang harus dimaktubkan dalam UU ini satu, batas usia pendamping dan pembimbing,” kata Ina.

Baca Juga :  Intip Prospek Saham Surya Biru Murni Acetylene (SBMA) di 2025

Dia berpendapat bahwa usia pendamping sebaiknya berusia lebih muda dibanding mayoritas haji yang berangkat. Usulan ini sekaligus kembali menyambung temuannya di lapangan saat pelaksanaan ibadah haji dan umrah.

“Pada saat itu saya tanya, ini yang mana (jamaah) hajinya. Usianya berapa, usianya 65 tahun. Nah pendampingnya mesti anaknya atau yang lebih muda. Umur di bawah itu, umur 50 tahun, 40 tahun. Ternyata, yang saya tanya, usia pendampingnya 76 tahun,” ujarnya.

Ina menambahkan bahwa kondisi kesehatan dari pendamping dan pembimbing haji juga perlu perlu diperhatikan dengan baik. Hal ini karena, kata dia, usia lansia tidak akan sama cekatannya seperti anak usia muda.

“Kodrat kita kalau umpama sudah usia 70-75 onderdil mobil aja perlu perbaikan, Pak, servis. Oleh sebab itu enggak mungkin selincah anak-anak muda usia 30-40,” katanya.

  • KBIHU Minta 1 Pembimbing Haji Bimbing 90 Orang
  • Airlangga Sebut Bank Emas Bisa Digunakan untuk Tabungan Haji

Berita Terkait

IHSG Berpotensi Turun: Strategi Investor Lokal Jadi Penentu?
Liburan Seru Tanpa Bikin Kantong Jebol: Tips Jitu Perjalanan Hemat!
IPO 2025: Investor Waspada Gejolak Perang Dagang, Tantangan Semakin Berat!
Bank BJB Bagikan Dividen Jumbo Rp 85 Per Saham: Cek Jadwalnya!
Rupiah Terkini: Sentuh Rp 16.837, Melemah Dipicu Penguatan Dolar AS
Ruslan Tanoko: Kisah Crazy Rich Surabaya Borong Saham AVIA
Kabar Gembira! KDTN Bagi Dividen Jumbo 60% dari Laba 2024
Bank DKI Berencana IPO Tahun Ini: Target Dana Rp 4 Triliun?

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 20:15 WIB

IHSG Berpotensi Turun: Strategi Investor Lokal Jadi Penentu?

Rabu, 16 April 2025 - 19:03 WIB

Liburan Seru Tanpa Bikin Kantong Jebol: Tips Jitu Perjalanan Hemat!

Rabu, 16 April 2025 - 18:59 WIB

IPO 2025: Investor Waspada Gejolak Perang Dagang, Tantangan Semakin Berat!

Rabu, 16 April 2025 - 18:11 WIB

Bank BJB Bagikan Dividen Jumbo Rp 85 Per Saham: Cek Jadwalnya!

Rabu, 16 April 2025 - 17:43 WIB

Rupiah Terkini: Sentuh Rp 16.837, Melemah Dipicu Penguatan Dolar AS

Berita Terbaru