JAKARTA, KOMPAS.TV – Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperkirakan akan cair Maret 2025.
Hal itu diungkapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2205).
“Pencairan THR bagi ASN dan swasta di bulan Maret 2025,” ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 pasal 11 ayat 1, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
Berikut kelompok yang berhak menerima THR:
1. ASN yang terdiri dari: PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara
2. Pensiunan
3. Penerima Pensiun
4. Penerima Tunjangan.
Baca Juga: Pengiriman 74 Kg Ganja di Truk Durian dari Sumbar ke Jakarta Digagalkan Polisi, 2 Kurir Ditangkap
Selain itu, pemerintah juga memberikan THR kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun.
Pegawai non-ASN berhak menerima THR 2025 jika:
- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas
- Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika mengacu pada peraturan tahun 2024, komponen THR yang diberikan kepada ASN dari Instansi Pemerintah Pusat yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan tunjangan kinerja per bulan.
Sementara, komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Baca Juga: DAMRI Aktifkan Lagi Angkutan Perintis di Banten, Layani Rute ke Baduy hingga Ujung Kulon
Untuk Instansi Pemerintah Daerah, komponen yang diberikan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.