7 Daftar Pajak Kendaraan yang Harus Dibayar Pemilik pada 2025

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buat kamu yang berencana beli kendaraan baru pada 2025, selain biaya kendaraan, kamu juga perlu memperhitungkan pajak-pajak yang akan dikenakan. Setiap pembelian kendaraan akan diikuti dengan sejumlah pajak yang harus dibayar oleh pemiliknya. Pajak-pajak ini berbeda-beda, tergantung jenis kendaraan yang kamu beli.

Pada 2025, ada tujuh jenis pajak yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan. Masing-masing pajak punya tarif yang berbeda, jadi pastikan kamu sudah tahu apa saja yang harus dibayar sebelum membeli kendaraan.

Di bawah ini sudah IDN Times rangkum daftar pajak kendaraan yang harus dibayar pemilik pada 2025. Yuk, simak!

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. PKB termasuk dalam kategori pajak yang dikelola oleh provinsi dan merupakan bagian dari Pajak Daerah. Besaran tarif PKB ini bervariasi, bergantung pada masing-masing daerah.

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kendaraan dengan kepemilikan pertama ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen. Sebagai perbandingan, pada undang-undang sebelumnya, tarif PKB untuk kepemilikan pertama ditetapkan dengan batas maksimal 2 persen.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Berpotensi Hilang Rp75 Triliun

Baca Juga: Penerimaan Pajak Berpotensi Hilang Rp75 Triliun

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan pajak yang dikenakan saat terjadi perubahan kepemilikan kendaraan bermotor, baik karena perjanjian antara dua pihak, perbuatan sepihak, atau kejadian seperti jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi 12 persen. Namun, untuk daerah yang setingkat provinsi dan tidak terbagi dalam kabupaten/kota, tarif BBNKB dapat mencapai maksimum 20 persen.

Baca Juga :  Sebulan Melompat 6,56%, Harga Emas Antam Hari Ini Tak Beringsut (2 Februari 2024)

Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng via Aplikasi NewSakpole

Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng via Aplikasi NewSakpole

3. PPN

Lalu, ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mulai tahun 2025, kendaraan akan dikenakan PPN sebesar 12 persen.

Penyesuaian tarif PPN akan diterapkan pada barang dan jasa yang masuk kategori mewah, seperti makanan premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional dengan biaya tinggi.

Mobil termasuk dalam kelompok kendaraan mewah, karena saat ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

4. PPnBM

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dikenakan pada barang-barang yang tergolong mewah. Saat ini, mobil termasuk salah satu barang yang dikenakan PPnBM.

Sebagian besar jenis mobil dikenakan PPnBM dengan tarif yang bervariasi. Sementara itu, untuk motor, hanya yang memiliki kapasitas mesin di atas 250 cc yang menjadi objek PPnBM.

5. Biaya administrasi STNK, TNKB, BPKN, dan SWDKLLJ

Biaya administrasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara itu, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dipungut oleh Jasa Raharja.

SWDKLLJ yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dibayarkan oleh pemilik kendaraan secara berkala di kantor Samsat, baik saat pendaftaran pertama maupun saat perpanjangan STNK. Pembayaran SWDKLLJ merupakan kewajiban bagi setiap individu atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.

Kewajiban ini juga diatur dalam UU No. 34/1964 Jo PP No. 18 tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Tarif SWDKLLJ bervariasi tergantung jenis kendaraan dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 36/2008.

Baca Juga :  Simak Arah IHSG & Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Perdagangan Rabu (5/2)

Baca Juga: Waspada Penipuan atas Nama Ditjen Pajak, Kenali Modusnya!

Baca Juga: Waspada Penipuan atas Nama Ditjen Pajak, Kenali Modusnya!

6. Opsen PKB

Mulai Januari 2025, akan ada tambahan pajak untuk kendaraan yang disebut opsen pajak kendaraan bermotor. Opsen ini merupakan pajak tambahan yang dihitung dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang akan digunakan untuk membantu pendanaan pemerintah kabupaten/kota.

Opsen Pajak Daerah pada dasarnya menggantikan sistem bagi hasil pajak antara provinsi (PKB dan BBNKB) dan kabupaten/kota. Tujuannya, agar ketika wajib pajak membayar pajak PKB dan BBNKB ke Pemerintah Provinsi, bagian yang menjadi hak kabupaten/kota langsung diterima oleh pemerintah daerah tersebut tanpa proses tambahan.

Tarif opsen pajak ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pasal 83. Tarif ini sebesar 66 persen dari pajak yang harus dibayar.

Jadi, untuk menghitungnya, kamu mengalikan 66 persen dengan jumlah PKB yang terutang.

7. Opsen BBNKB

Opsen BBNKB merupakan tambahan pajak yang diberlakukan oleh pemerintah kabupaten/kota atas BBNKB, sesuai dengan aturan yang ada. Pajak tambahan ini dihitung dengan cara yang sama seperti opsen PKB, yaitu 66 persen dari jumlah BBNKB yang terutang.

Ketujuh jenis pajak ini harus dibayar oleh pemilik kendaraan. Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia, kecuali Jakarta, yang tidak mengenakan opsen PKB dan BBNKB kepada pemilik kendaraan.

Penulis: Syifa Putri Naomi

Baca Juga: 5,4 Juta Unit Kendaraan di Jabar Berstatus Menunggak Pajak

Baca Juga: 5,4 Juta Unit Kendaraan di Jabar Berstatus Menunggak Pajak

Berita Terkait

Syarat Penting Daftar KIP-Kuliah 2025, Harus Punya Dokumen Ini
Kemenkeu Bantah Daftar Pemangkasan Anggaran Kementerian Lembaga yang Beredar
Bursa Saham Asia Mayoritas Menguat, Dolar AS Melemah
Diisukan Merger dengan Grab, Saham GOTO Bisa Menuju Rp110?
KKNP 63 Umsida Rebranding UMKM Tersembunyi Desa Manting
Syarat dan Prosedur Bayar Pajak Kendaraan Tahunan
Kawasaki Pastikan Launching Motor Baru di IIMS 2025, ZX-25R Terbaru Siap Hadir
Sederet Dampak Kebijakan Efisiensi Prabowo ke Operasional ASN

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:16 WIB

Syarat Penting Daftar KIP-Kuliah 2025, Harus Punya Dokumen Ini

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:10 WIB

Kemenkeu Bantah Daftar Pemangkasan Anggaran Kementerian Lembaga yang Beredar

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:10 WIB

Bursa Saham Asia Mayoritas Menguat, Dolar AS Melemah

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:57 WIB

KKNP 63 Umsida Rebranding UMKM Tersembunyi Desa Manting

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:37 WIB

Syarat dan Prosedur Bayar Pajak Kendaraan Tahunan

Berita Terbaru

public-safety-and-emergencies

Siman Bahar Mangkir dari Panggilan KPK, Alasannya Kondisi Kesehatan

Rabu, 5 Feb 2025 - 11:16 WIB

politics

Kisruh Bahlil Larang LPG 3 Kg Dijual di Pengecer

Rabu, 5 Feb 2025 - 11:10 WIB

finance

Bursa Saham Asia Mayoritas Menguat, Dolar AS Melemah

Rabu, 5 Feb 2025 - 11:10 WIB