7 Daftar Pajak Kendaraan yang Harus Dibayar Pemilik pada 2025

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buat kamu yang berencana beli kendaraan baru pada 2025, selain biaya kendaraan, kamu juga perlu memperhitungkan pajak-pajak yang akan dikenakan. Setiap pembelian kendaraan akan diikuti dengan sejumlah pajak yang harus dibayar oleh pemiliknya. Pajak-pajak ini berbeda-beda, tergantung jenis kendaraan yang kamu beli.

Pada 2025, ada tujuh jenis pajak yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan. Masing-masing pajak punya tarif yang berbeda, jadi pastikan kamu sudah tahu apa saja yang harus dibayar sebelum membeli kendaraan.

Di bawah ini sudah RAGAMUTAMA.COM rangkum daftar pajak kendaraan yang harus dibayar pemilik pada 2025. Yuk, simak!

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. PKB termasuk dalam kategori pajak yang dikelola oleh provinsi dan merupakan bagian dari Pajak Daerah. Besaran tarif PKB ini bervariasi, bergantung pada masing-masing daerah.

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kendaraan dengan kepemilikan pertama ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen. Sebagai perbandingan, pada undang-undang sebelumnya, tarif PKB untuk kepemilikan pertama ditetapkan dengan batas maksimal 2 persen.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan pajak yang dikenakan saat terjadi perubahan kepemilikan kendaraan bermotor, baik karena perjanjian antara dua pihak, perbuatan sepihak, atau kejadian seperti jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi 12 persen. Namun, untuk daerah yang setingkat provinsi dan tidak terbagi dalam kabupaten/kota, tarif BBNKB dapat mencapai maksimum 20 persen.

Baca Juga :  TPIA Resmi Kuasai Aset Shell di Singapore Energy and Chemicals Park

3. PPN

Lalu, ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mulai tahun 2025, kendaraan akan dikenakan PPN sebesar 12 persen.

Penyesuaian tarif PPN akan diterapkan pada barang dan jasa yang masuk kategori mewah, seperti makanan premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional dengan biaya tinggi.

Mobil termasuk dalam kelompok kendaraan mewah, karena saat ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

4. PPnBM

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dikenakan pada barang-barang yang tergolong mewah. Saat ini, mobil termasuk salah satu barang yang dikenakan PPnBM.

Sebagian besar jenis mobil dikenakan PPnBM dengan tarif yang bervariasi. Sementara itu, untuk motor, hanya yang memiliki kapasitas mesin di atas 250 cc yang menjadi objek PPnBM.

5. Biaya administrasi STNK, TNKB, BPKN, dan SWDKLLJ

Biaya administrasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara itu, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dipungut oleh Jasa Raharja.

SWDKLLJ yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dibayarkan oleh pemilik kendaraan secara berkala di kantor Samsat, baik saat pendaftaran pertama maupun saat perpanjangan STNK. Pembayaran SWDKLLJ merupakan kewajiban bagi setiap individu atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.

Kewajiban ini juga diatur dalam UU No. 34/1964 Jo PP No. 18 tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Tarif SWDKLLJ bervariasi tergantung jenis kendaraan dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 36/2008.

Baca Juga :  IHSG Diramal Lanjut Tancap Gas Hari Ini, Cek Rekomendasi Saham BFIN, JSMR & PTBA

6. Opsen PKB

Mulai Januari 2025, akan ada tambahan pajak untuk kendaraan yang disebut opsen pajak kendaraan bermotor. Opsen ini merupakan pajak tambahan yang dihitung dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang akan digunakan untuk membantu pendanaan pemerintah kabupaten/kota.

Opsen Pajak Daerah pada dasarnya menggantikan sistem bagi hasil pajak antara provinsi (PKB dan BBNKB) dan kabupaten/kota. Tujuannya, agar ketika wajib pajak membayar pajak PKB dan BBNKB ke Pemerintah Provinsi, bagian yang menjadi hak kabupaten/kota langsung diterima oleh pemerintah daerah tersebut tanpa proses tambahan.

Tarif opsen pajak ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pasal 83. Tarif ini sebesar 66 persen dari pajak yang harus dibayar.

Jadi, untuk menghitungnya, kamu mengalikan 66 persen dengan jumlah PKB yang terutang.

7. Opsen BBNKB

Opsen BBNKB merupakan tambahan pajak yang diberlakukan oleh pemerintah kabupaten/kota atas BBNKB, sesuai dengan aturan yang ada. Pajak tambahan ini dihitung dengan cara yang sama seperti opsen PKB, yaitu 66 persen dari jumlah BBNKB yang terutang.

Ketujuh jenis pajak ini harus dibayar oleh pemilik kendaraan. Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia, kecuali Jakarta, yang tidak mengenakan opsen PKB dan BBNKB kepada pemilik kendaraan.

Penulis: Syifa Putri Naomi

Berita Terkait

Mengenal Asuransi Kurang: Dampak dan Solusi Mengatasinya
Nisbah Perputaran: Panduan Lengkap, Jenis, Fungsi, dan Faktor Penentu
Zak Brown: Strategi Jitu Kebangkitan McLaren F1 dari Keterpurukan
Panduan Lengkap: Memahami Arti Karat Emas dan Cara Menghitung Harganya
AKR Corporindo (AKRA) Percaya Diri Raih Kinerja Positif pada 2025
India Permudah Investasi Nuklir: Revisi UU Tarik Investor Asing
Indah Kiat (INKP) Raih Laba US$ 424,3 Juta pada Tahun 2024
Tarif Trump Picu Kekhawatiran, The Fed Tahan Suku Bunga Akhir Tahun Ini?

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 23:35 WIB

Mengenal Asuransi Kurang: Dampak dan Solusi Mengatasinya

Sabtu, 19 April 2025 - 22:47 WIB

Nisbah Perputaran: Panduan Lengkap, Jenis, Fungsi, dan Faktor Penentu

Sabtu, 19 April 2025 - 22:11 WIB

Zak Brown: Strategi Jitu Kebangkitan McLaren F1 dari Keterpurukan

Sabtu, 19 April 2025 - 21:23 WIB

Panduan Lengkap: Memahami Arti Karat Emas dan Cara Menghitung Harganya

Sabtu, 19 April 2025 - 20:56 WIB

AKR Corporindo (AKRA) Percaya Diri Raih Kinerja Positif pada 2025

Berita Terbaru

urban-infrastructure

Investor Merapat: Peluang Proyek Tol dan Air Rp160 Triliun di Indonesia

Minggu, 20 Apr 2025 - 00:15 WIB