Buat kamu yang berencana beli kendaraan baru pada 2025, selain biaya kendaraan, kamu juga perlu memperhitungkan pajak-pajak yang akan dikenakan. Setiap pembelian kendaraan akan diikuti dengan sejumlah pajak yang harus dibayar oleh pemiliknya. Pajak-pajak ini berbeda-beda, tergantung jenis kendaraan yang kamu beli.
Pada 2025, ada tujuh jenis pajak yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan. Masing-masing pajak punya tarif yang berbeda, jadi pastikan kamu sudah tahu apa saja yang harus dibayar sebelum membeli kendaraan.
Di bawah ini sudah IDN Times rangkum daftar pajak kendaraan yang harus dibayar pemilik pada 2025. Yuk, simak!
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. PKB termasuk dalam kategori pajak yang dikelola oleh provinsi dan merupakan bagian dari Pajak Daerah. Besaran tarif PKB ini bervariasi, bergantung pada masing-masing daerah.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kendaraan dengan kepemilikan pertama ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen. Sebagai perbandingan, pada undang-undang sebelumnya, tarif PKB untuk kepemilikan pertama ditetapkan dengan batas maksimal 2 persen.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Berpotensi Hilang Rp75 Triliun
Baca Juga: Penerimaan Pajak Berpotensi Hilang Rp75 Triliun
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan pajak yang dikenakan saat terjadi perubahan kepemilikan kendaraan bermotor, baik karena perjanjian antara dua pihak, perbuatan sepihak, atau kejadian seperti jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi 12 persen. Namun, untuk daerah yang setingkat provinsi dan tidak terbagi dalam kabupaten/kota, tarif BBNKB dapat mencapai maksimum 20 persen.
Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng via Aplikasi NewSakpole
Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng via Aplikasi NewSakpole
3. PPN
Lalu, ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mulai tahun 2025, kendaraan akan dikenakan PPN sebesar 12 persen.
Penyesuaian tarif PPN akan diterapkan pada barang dan jasa yang masuk kategori mewah, seperti makanan premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional dengan biaya tinggi.
Mobil termasuk dalam kelompok kendaraan mewah, karena saat ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
4. PPnBM
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dikenakan pada barang-barang yang tergolong mewah. Saat ini, mobil termasuk salah satu barang yang dikenakan PPnBM.
Sebagian besar jenis mobil dikenakan PPnBM dengan tarif yang bervariasi. Sementara itu, untuk motor, hanya yang memiliki kapasitas mesin di atas 250 cc yang menjadi objek PPnBM.
5. Biaya administrasi STNK, TNKB, BPKN, dan SWDKLLJ
Biaya administrasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara itu, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dipungut oleh Jasa Raharja.
SWDKLLJ yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dibayarkan oleh pemilik kendaraan secara berkala di kantor Samsat, baik saat pendaftaran pertama maupun saat perpanjangan STNK. Pembayaran SWDKLLJ merupakan kewajiban bagi setiap individu atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.
Kewajiban ini juga diatur dalam UU No. 34/1964 Jo PP No. 18 tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Tarif SWDKLLJ bervariasi tergantung jenis kendaraan dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 36/2008.
Baca Juga: Waspada Penipuan atas Nama Ditjen Pajak, Kenali Modusnya!
Baca Juga: Waspada Penipuan atas Nama Ditjen Pajak, Kenali Modusnya!
6. Opsen PKB
Mulai Januari 2025, akan ada tambahan pajak untuk kendaraan yang disebut opsen pajak kendaraan bermotor. Opsen ini merupakan pajak tambahan yang dihitung dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang akan digunakan untuk membantu pendanaan pemerintah kabupaten/kota.
Opsen Pajak Daerah pada dasarnya menggantikan sistem bagi hasil pajak antara provinsi (PKB dan BBNKB) dan kabupaten/kota. Tujuannya, agar ketika wajib pajak membayar pajak PKB dan BBNKB ke Pemerintah Provinsi, bagian yang menjadi hak kabupaten/kota langsung diterima oleh pemerintah daerah tersebut tanpa proses tambahan.
Tarif opsen pajak ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pasal 83. Tarif ini sebesar 66 persen dari pajak yang harus dibayar.
Jadi, untuk menghitungnya, kamu mengalikan 66 persen dengan jumlah PKB yang terutang.
7. Opsen BBNKB
Opsen BBNKB merupakan tambahan pajak yang diberlakukan oleh pemerintah kabupaten/kota atas BBNKB, sesuai dengan aturan yang ada. Pajak tambahan ini dihitung dengan cara yang sama seperti opsen PKB, yaitu 66 persen dari jumlah BBNKB yang terutang.
Ketujuh jenis pajak ini harus dibayar oleh pemilik kendaraan. Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia, kecuali Jakarta, yang tidak mengenakan opsen PKB dan BBNKB kepada pemilik kendaraan.
Penulis: Syifa Putri Naomi
Baca Juga: 5,4 Juta Unit Kendaraan di Jabar Berstatus Menunggak Pajak
Baca Juga: 5,4 Juta Unit Kendaraan di Jabar Berstatus Menunggak Pajak