jpnn.com – HULU SUNGAI TENGAH – Para non-ASN atau honorer yang tidak terakomodir saat seleksi PPPK 2024, khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan, tak usah sedih dan gigit jari.
Pemkab setempat sudah menemukan solusi, yakni skema outsourcing.
Kenapa skema itu yang dipilih? Karena ketentuan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN hanya mengenal dua jenis pegawai di instansi pemerintah, yakni PNS dan PPPK.
“Kami siapkan skema outsourcing pada Maret 2025. Skema outsourcing ini sebagian sudah siap diterapkan pada Maret. Seperti di Dinas Kominfo, posisi tenaga IT,” kata Sekretaris Daerah Hulu Sungai Tengah Muhammad Yani, Jumat (7/2).
Baca Juga: Setuju Seluruh Honorer jadi PPPK Penuh Waktu, tetapi Pusing soal Uang
Selain tenaga IT, ada sejumlah posisi lain yang akan diisi dengan skema tersebut:
- Sopir
- Tenaga kebersihan
- Tenaga administrasi
- Keamanan
Namun, untuk honorer Satpol PP masih mencari skema yang tepat, karena tugasnya lebih khusus ke penegakan perda dan perkara.
Kabar Baik
Tenaga honorer yang sudah terlanjur dirumahkan tetap digaji hingga Februari ini.
Baca Juga: Perintah Bupati Jembrana: Segera Cairkan Gaji Pegawai Honorer
Pemkab Hulu Sungai Tengah dalam surat edaran telah meminta perangkat daerah tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN dan membayarkannya sampai periode Februari 2025.
“Kriteria pegawai non-ASN memiliki masa kerja paling sedikit dua tahun terhitung tanggal 31 Desember 2024, tetapi tidak mengikuti tahapan proses PPPK tahap II, atau telah mengikuti seleksi CPNS, tetapi tidak lulus. Selain itu, pegawai non-ASN yang masa kerjanya di bawah dua tahun terhitung pada 31 Desember 2024,” ujar Yani. (jpnn/antara)
Baca Juga: Jangan sampai PPPK Paruh Waktu Gajinya Rp 150 Ribu seperti Honorer, Nelangsa