5 Fakta Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025

- Penulis

Minggu, 2 Februari 2025 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS.com – Pemerintah sudah memastikan akan mengganti istilah penerimaan peserta didik baru (PPDB) menjadi sistem penerimaan murid baru (SPMB).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof. Abdul Mu’ti mengatakan, perubahan istilah ini bukan hanya sekadar soal nama tetapi juga perubahan pada beberapa sistemnya.

“Kami juga ingin menyampaikan bahwa pengambilan kebijakan ini dilakukan semoderat mungkin. Artinya, hal-hal yang sudah berjalan baik dan tidak ada masalah akan dipertahankan, dan hal-hal yang mungkin ada kekurangan diperbaiki dengan berbagai modifikasi,” kata Prof. Mu’ti dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (1/2/2025).

Terkait perubahan istilah ini, Kompas.com mencoba merangkum fakta terkait pelaksanaan SPMB 2025. Berikut sederet faktanya:

Baca juga: Wamen Dikdasmen Ungkap Keunggulan SPMB 2025 Dibanding PPDB

1. Alasan perubahan istilah dari PPDB ke SPMB

Menurut Prof. Mu’ti, pergantian itu dilakukan karena imgin memberikan layanan terbaik dan ada beberapa kelemahan pada pelaksanaan PPDB sebelumnya.

“Alasannya diganti kenapa ya karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Yang kedua ada beberapa kelemahan dari sistem lama yang perlu kita perbaiki solusinya yang sudah baik kita pertahankan,” kata Prof. Mu’ti di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

2. Ada 4 jalur SPMB

Pada SPMB 2025 akan ada empat jalur yang bisa diikuti para siswa. Berikut 4 jalur di SPMB 2025:

  • Jalur domisili: Ditujukan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan Satuan Pendidikan.
  • Jalur afirmasi: Ditujukan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
  • Jalur prestasi: Ditujukan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akadernik lainnya) dan nonakademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya).
  • Prestasi akademik dan non-akademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi (minimal pada tingkat kabupaten/kota) atau non-kompetisi (rapor, pengalaman kepemimpinan organisasi di Satuan Pendidikan, dan lain-lain.
  • Jalur mutasi: Ditujukan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orangtua/wali (Instansi, lembaga, kantor atau perusahaan) dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orangtua mengajar.
Baca Juga :  PPDB Diganti SPMB, Bisa Berpotensi Munculkan Kesenjangan Antar Sekolah

Baca juga: SPMB 2025, Mendikdasmen Bantah Hanya Ganti Nama PPDB

3. Syarat umum SPMB

Jenjang SD

a. Ketentuan umum bagi calon murid pada Kelas 1 SD adalah berusia 7 tahun; atau berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

b. Calon murid berusia 7 tahun diprioritaskan dalam penerimaan murid baru pada kelas 1 SD. Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.

Baca Juga :  Perbedaan PPDB dan SPMB 2025,Ini Syarat Usia Terbaru Masuk SD,SMP,dan SMA

c. Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis psikolog profesional.

d. Apabila psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan

Jenjang SMP

a. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

Jenjang SMA

a. Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 10 SMA/SMK adalah berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.

4. Sekolah di swasta gratis

Pemerintah juga membuka peluang siswa yang tak lolos SPMB tahun 2025 atau tidak tertampung di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta dan bisa sekolah gratis.

Baca juga: PPDB Diganti SPMB, Federasi Guru: Pemerataan Mutu Sekolah Semakin Sulit

5. Penggunaan dana PIP

Program Indonesia Pintar (PIP) juga akan diprioritaskan untuk siswa sekolah swasta yang tidak diterima masuk sekolah negeri.

Demikian 5 fakta di SPMB 2025 yang perlu diperhatikan orangtua dan siswa.

Berita Terkait

PPDB Diganti SPMB, Bisa Berpotensi Munculkan Kesenjangan Antar Sekolah
Metode Gasing Pilihan Tepat untuk Diterapkan di Satuan Pendidikan
Mendikti Saintek: Nama KIP Kuliah Bakal Diganti, Ini Alasannya
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 4 Kurikulum Merdeka Halaman 134 Uji Kompetensi Soal 1
Perbedaan PPDB dan SPMB 2025,Ini Syarat Usia Terbaru Masuk SD,SMP,dan SMA

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 07:47 WIB

PPDB Diganti SPMB, Bisa Berpotensi Munculkan Kesenjangan Antar Sekolah

Rabu, 5 Februari 2025 - 07:06 WIB

Metode Gasing Pilihan Tepat untuk Diterapkan di Satuan Pendidikan

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:57 WIB

Mendikti Saintek: Nama KIP Kuliah Bakal Diganti, Ini Alasannya

Minggu, 2 Februari 2025 - 14:48 WIB

Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 4 Kurikulum Merdeka Halaman 134 Uji Kompetensi Soal 1

Minggu, 2 Februari 2025 - 10:06 WIB

Perbedaan PPDB dan SPMB 2025,Ini Syarat Usia Terbaru Masuk SD,SMP,dan SMA

Berita Terbaru

public-safety-and-emergencies

Siman Bahar Mangkir dari Panggilan KPK, Alasannya Kondisi Kesehatan

Rabu, 5 Feb 2025 - 11:16 WIB

politics

Kisruh Bahlil Larang LPG 3 Kg Dijual di Pengecer

Rabu, 5 Feb 2025 - 11:10 WIB

finance

Bursa Saham Asia Mayoritas Menguat, Dolar AS Melemah

Rabu, 5 Feb 2025 - 11:10 WIB