RAGAMUTAMA.COM – JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil tindakan tegas dengan melakukan suspensi, atau penghentian sementara aktivitas perdagangan terhadap 42 saham. Langkah ini diambil karena emiten-emiten tersebut belum memenuhi persyaratan terkait kepemilikan saham publik, atau yang lebih dikenal dengan istilah free float. Tenggat waktu pemenuhan persyaratan ini adalah 31 Maret 2025.
Teuku Fahmi Ariandar, selaku Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, menjelaskan bahwa penerapan sanksi ini didasarkan pada tiga peraturan yang berlaku di BEI. Pertama, Peraturan Bursa Nomor I-A, yang mengatur tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.
Kedua, Peraturan Bursa Nomor I-X, yang mengatur tentang penempatan pencatatan efek bersifat ekuitas pada papan pemantauan khusus. Ketiga, Peraturan Bursa Nomor I-H, yang berkaitan dengan pemberian sanksi.
Harga Saham Naik, BEI Suspensi Saham Dunia Virtual (AREA) dan Centratama (CENT)
Sebelumnya, BEI telah memberikan peringatan tertulis tingkat III, disertai denda sebesar Rp 50 juta kepada perusahaan-perusahaan yang kedapatan tidak memenuhi ketentuan V.1.1. atau V.1.2. dalam Peraturan Bursa Nomor I-A, yang mengatur tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas.
Teuku menjelaskan bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) sejak sesi I pada hari Rabu, 30 April, di pasar reguler dan tunai. Sementara itu, 41 emiten lainnya akan menghadapi suspensi lanjutan dari pihak berwenang karena mereka belum berhasil memenuhi ketentuan yang berlaku selama periode pemantauan sebelumnya.
“Berdasarkan hasil pemantauan yang kami lakukan, hingga tanggal 29 April 2025, tercatat ada 42 perusahaan yang masih belum memenuhi ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-A,” ujar Teuku dalam pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh BEI pada hari Rabu, 30 April.
BEI Suspensi Saham Sarana Mitra Luas (SMIL) Mulai Perdagangan Senin (21/4)
Berikut adalah daftar lengkap 42 emiten yang terkena dampak suspensi:
- ALMI – PT Alumindo Light Metal Industry Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- BCIC – PT Bank JTrust Indonesia Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- CBMF – PT Cahaya Bintang Medan Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- COWL – PT Cowell Development Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- CPRI – PT Capri Nusa Satu Properti Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- DUCK – PT Jaya Bersama Indo Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- FASW – PT Fajar Surya Wisesa Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- FISH – PT FKS Multi Agro Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- FORZ – PT Forza Land Indonesia Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- GAMA – PT Aksara Global Development Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- GGRP – PT Gunung Raja Paksi Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- HDTX – PT Panasia Indo Resources Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- HKMU – PT HK Metals Utama Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- JSKY – PT Sky Energy Indonesia Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- KBRI – PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- KPAL – PT Steadfast Marine Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- KPAS – PT Cottonindo Ariesta Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- KRAH – PT Grand Kartech Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- LCGP – PT Eureka Prima Jakarta Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- LMSH – PT Lionmesh Prima Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- MABA – PT Marga Abhinaya Abadi Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- MAMI – PT Mas Murni Indonesia Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- MFMI – PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- MTRA – PT Mitra Pemuda Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- MTSM – PT Metro Realty Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- MYRX – PT Hanson International Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- MYTX – PT Asia Pacific Investama Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- NUSA – PT Sinergi Megah Internusa Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- PLAS – PT Polaris Investama Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- PLIN – PT Plaza Indonesia Realty Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- PRAS – PT Prima Alloy Steel Universal Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- RIMO – PT Rimo International Lestari Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- RSGK – PT Kedoya Adyaraya Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- SIMA – PT Siwani Makmur Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- SKYB – PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- SMCB – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- SUGI – PT Sugih Energy Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- SUPR – PT Solusi Tunas Pratama Tbk: Aktif
- TECH – PT Indosterling Technomedia Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- TOYS – PT Sunindo Adipersada Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- TRIO – PT Trikomsel Oke Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- WICO – PT Wicaksana Overseas International Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai