2.383 Aduan THR Membanjiri Kemnaker: Ini Daftar 1.536 Perusahaan Terlibat!

- Penulis

Sabtu, 5 April 2025 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com, Jakarta – Empat hari pasca-Lebaran 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sejumlah keluhan terkait tunjangan hari raya (THR). Hingga 4 April 2025 pukul 16.00 WIB, tercatat 2.383 pengaduan terkait THR yang telah diterima Kemnaker sejak periode pelaporan dibuka pada 24 Maret 2025.

Menurut Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, aduan yang masuk beragam. Ada laporan terkait THR yang tidak dibayarkan sama sekali, pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan, serta keterlambatan pembayaran THR.

Sunardi menjelaskan, mayoritas aduan, yakni sebanyak 1.446 laporan, berkaitan dengan perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya. “Selain itu, terdapat 485 pengaduan terkait pembayaran THR yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Sunardi melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo pada hari Sabtu, 5 April 2025. Ia menambahkan, ada pula 452 pengaduan yang melaporkan keterlambatan pembayaran THR.

Baca Juga :  Harga Emas Antam 17 Februari 2025 Turun Rp 7.000, Ini Rinciannya

Hingga tanggal 5 April 2025, tercatat sebanyak 1.536 perusahaan yang dilaporkan oleh para pekerja. Dari keseluruhan aduan yang masuk ke Kemnaker, baru 9 persen yang telah diselesaikan, sementara sisanya, 91 persen, masih dalam proses penanganan.

Sebelumnya, Sunardi menginformasikan bahwa Kemnaker akan tetap membuka posko pengaduan THR hingga tujuh hari setelah Lebaran 2025. Ia juga membuka kemungkinan perpanjangan masa pengaduan tersebut. “Kami akan terus memberikan pelayanan. Meskipun kantor libur, posko pengaduan akan tetap beroperasi,” tuturnya saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Kamis, 27 Maret 2025.

Kementerian Ketenagakerjaan telah mendirikan posko aduan dan konsultasi khusus untuk menangani permasalahan tunjangan hari raya tahun 2025. Posko yang berlokasi di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan ini memberikan layanan konsultasi langsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Posko THR serupa juga tersedia di Dinas Ketenagakerjaan tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Sinyal Rebound IHSG, Lirik Saham LQ45 Valuasi Murah

Sebagai alternatif, Kemnaker juga menyediakan layanan pengaduan THR 2025 secara online. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui situs resmi Posko THR di poskothr.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi SIAP KERJA. “Pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh yang tidak boleh diabaikan,” tegas Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di kantornya, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.

Adil Al Hasan turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Fakta-Fakta Penting Soal Kebijakan Tarif Impor Trump: Alasan, Dampak, Hingga Sikap Pemerintah

Berita Terkait

Kemnaker Rilis Data: 1.536 Perusahaan Belum Bayar THR hingga 4 April
Balas Dendam China: Tarif Impor 34% untuk Produk AS, Perang Dagang Memanas
Harga Emas Antam Stabil di Rp 1.078.000 per Gram, Minggu
Dampak Tarif Impor AS: Ancaman PHK Massal dan Pelemahan Rupiah Menghantui Ekonomi Indonesia
Awas Penipuan! Bahaya Menjual & Membeli Rekening Bank: Risiko Pidana & Hukumannya
Investor Jual Emas: Harga Spot Terjun Bebas, Peluang atau Risiko?
Rahasia Bebas Finansial: 4 Faktor Penting yang Wajib Anda Ketahui
Harga Emas Antam di Pegadaian Anjlok: Peluang Beli Rp1.826.000 per Gram?

Berita Terkait

Minggu, 6 April 2025 - 11:03 WIB

Kemnaker Rilis Data: 1.536 Perusahaan Belum Bayar THR hingga 4 April

Minggu, 6 April 2025 - 09:48 WIB

Balas Dendam China: Tarif Impor 34% untuk Produk AS, Perang Dagang Memanas

Minggu, 6 April 2025 - 09:15 WIB

Harga Emas Antam Stabil di Rp 1.078.000 per Gram, Minggu

Minggu, 6 April 2025 - 09:11 WIB

Dampak Tarif Impor AS: Ancaman PHK Massal dan Pelemahan Rupiah Menghantui Ekonomi Indonesia

Minggu, 6 April 2025 - 08:03 WIB

Awas Penipuan! Bahaya Menjual & Membeli Rekening Bank: Risiko Pidana & Hukumannya

Berita Terbaru