Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru-baru ini menyampaikan perkembangan terkini terkait aduan yang diterima oleh Posko Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025, periode 24 Maret hingga 29 Maret 2025.
Menurut laporan terbaru, Posko THR 2025 telah mencatat sebanyak 2.216 pengaduan terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Jumlah perusahaan yang dilaporkan terkait aduan ini mencapai 1.409 perusahaan.
1. Rincian aduan yang masuk ke Posko THR 2025
Berdasarkan data yang dihimpun oleh RAGAMUTAMA.COM hingga Minggu, 30 Maret 2025, pukul 16.00 WIB, mayoritas pengaduan yang diterima oleh Posko THR adalah terkait dengan permasalahan THR yang belum dibayarkan atau dicairkan.
Secara lebih rinci, terdapat 1.322 aduan mengenai THR yang belum dibayarkan, 456 aduan terkait dengan pembayaran THR yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta 438 aduan mengenai keterlambatan pembayaran THR.
Pencairan THR ASN-Pensiunan Tembus Rp26,46 Triliun, Ini Rinciannya
Pencairan THR ASN-Pensiunan Tembus Rp26,46 Triliun, Ini Rinciannya
2. Baru 9 persen aduan yang berhasil diselesaikan
Dari keseluruhan aduan yang masuk, tercatat bahwa baru 9 persen yang telah berhasil diselesaikan. Sementara itu, 91 persen sisanya masih dalam proses penanganan oleh pengawas ketenagakerjaan di masing-masing daerah.
Selain menerima aduan, Posko THR juga mencatat rekapitulasi konsultasi THR selama periode 12 hingga 28 Maret 2025. Tercatat sebanyak 1.654 konsultasi, yang terdiri dari 1.593 konsultasi mengenai THR dan 61 konsultasi terkait dengan bonus hari raya (BHR).
3. Sanksi bagi perusahaan yang telat atau gak bayar THR
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kemnaker menegaskan bahwa perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada para pekerjanya akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemberlakuan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR ini diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam sebuah unggahan video di akun Instagram resmi Kemenaker, dijelaskan bahwa sesuai dengan peraturan tersebut, perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada pekerjanya akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total jumlah THR yang seharusnya dibayarkan.
“Pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 mengatur bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR wajib membayar denda sebesar 5 persen dari nilai THR itu sendiri,” demikian bunyi kutipan dari unggahan video tersebut, sebagaimana dilansir pada Minggu, 16 Maret 2025.
Setelah membayar denda yang telah ditetapkan, perusahaan tetap berkewajiban untuk membayarkan THR secara penuh kepada seluruh pekerjanya.
“Denda ini bukanlah pengganti dari kewajiban pembayaran THR, melainkan merupakan tambahan hukuman bagi perusahaan yang terlambat membayar THR. Perusahaan tetap wajib membayarkan THR secara penuh kepada para pekerja,” lanjut penjelasan dalam unggahan video tersebut.
Sementara itu, perusahaan yang terbukti tidak membayarkan THR kepada para pekerjanya akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari pemberian teguran tertulis hingga pembekuan terhadap kegiatan usaha yang dijalankan.
“(Perusahaan yang tidak membayar THR) Pasti akan dikenakan sanksi administratif, seperti teguran tertulis; pembatasan kegiatan usaha; penghentian sementara, baik sebagian maupun seluruh alat produksi; serta pembekuan kegiatan usaha,” jelas unggahan video itu lebih lanjut.
Ini Sanksi bagi Perusahaan yang Telat atau Gak Bayar THR Pekerja
Ini Sanksi bagi Perusahaan yang Telat atau Gak Bayar THR Pekerja