RAGAMUTAMA.COM – Bareskrim Polri melalui Dirtipideksus dan Satgas Pangan Polri menetapkan 14 direktur perusahaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran distribusi Minyakita. Direktur yang terlibat dinyatakan bertanggung jawab atas pelanggaran yang berkaitan dengan takaran minyak yang tidak sesuai dengan label kemasan.
Menurut Brigjen Helfi Assegaf, Kepala Satgas Pangan Polri, kasus ini bermula dari 14 laporan yang diterima terkait ketidaksesuaian volume dalam produk Minyakita yang dikemas dalam botol. Salah satu perusahaan yang disegel dalam penyelidikan adalah PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat.
Dalam pemeriksaan, pabrik PT AEGA terbukti mengemas Minyakita dengan volume hanya 800 ml meskipun botolnya terlihat penuh. Padahal, standar yang ditetapkan dalam regulasi adalah 1.000 ml atau 1 liter.
Selain itu, PT AEGA juga diketahui menjual lisensi ilegal kepada dua perusahaan distributor di Tangerang, yang kemudian ikut memproduksi Minyakita secara tidak sah. Kedua perusahaan tersebut berlokasi di Pasar Kemis dan Rajeg, Tangerang.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar aturan tidak akan diberikan kesempatan untuk beroperasi kembali.
“Izinnya dicabut, tidak boleh beroperasi lagi,” kata Budi dalam konferensi pers di Karawang.
Berdasarkan investigasi Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan Polri, PT AEGA juga melanggar aturan dengan tidak menggunakan bahan baku dari skema Domestic Market Obligation (DMO), yang seharusnya menjadi dasar pasokan untuk produk Minyakita.
Ancaman Hukuman untuk Para Tersangka
Satu direktur dari PT AEGA telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8, 9, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sanksi yang mengancam para pelaku adalah:
- Hukuman penjara maksimal 5 tahun
- Denda hingga Rp 2 miliar
Dengan langkah hukum ini, diharapkan regulasi distribusi Minyakita dapat lebih diawasi, sehingga produk minyak goreng rakyat tetap sesuai dengan standar dan tidak merugikan konsumen.