14 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Minyakita, Ini Ancaman Hukumnya

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 14 Maret 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

14 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Minyakita, Ini Ancaman Hukumnya (Polri)

14 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Minyakita, Ini Ancaman Hukumnya (Polri)

RAGAMUTAMA.COM – Bareskrim Polri melalui Dirtipideksus dan Satgas Pangan Polri menetapkan 14 direktur perusahaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran distribusi Minyakita. Direktur yang terlibat dinyatakan bertanggung jawab atas pelanggaran yang berkaitan dengan takaran minyak yang tidak sesuai dengan label kemasan.

Menurut Brigjen Helfi Assegaf, Kepala Satgas Pangan Polri, kasus ini bermula dari 14 laporan yang diterima terkait ketidaksesuaian volume dalam produk Minyakita yang dikemas dalam botol. Salah satu perusahaan yang disegel dalam penyelidikan adalah PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat.

Dalam pemeriksaan, pabrik PT AEGA terbukti mengemas Minyakita dengan volume hanya 800 ml meskipun botolnya terlihat penuh. Padahal, standar yang ditetapkan dalam regulasi adalah 1.000 ml atau 1 liter.

Baca Juga :  Rumah Kosong Jadi Markas Geng Motor, Polisi Sita 12 Celurit dan Senjata Berbahaya

Selain itu, PT AEGA juga diketahui menjual lisensi ilegal kepada dua perusahaan distributor di Tangerang, yang kemudian ikut memproduksi Minyakita secara tidak sah. Kedua perusahaan tersebut berlokasi di Pasar Kemis dan Rajeg, Tangerang.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar aturan tidak akan diberikan kesempatan untuk beroperasi kembali.

“Izinnya dicabut, tidak boleh beroperasi lagi,” kata Budi dalam konferensi pers di Karawang.

Berdasarkan investigasi Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan Polri, PT AEGA juga melanggar aturan dengan tidak menggunakan bahan baku dari skema Domestic Market Obligation (DMO), yang seharusnya menjadi dasar pasokan untuk produk Minyakita.

Baca Juga :  DPR RI Desak Erick Thohir Bertanggung Jawab atas Kasus Korupsi Pertamina

Ancaman Hukuman untuk Para Tersangka

Satu direktur dari PT AEGA telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8, 9, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sanksi yang mengancam para pelaku adalah:

  • Hukuman penjara maksimal 5 tahun
  • Denda hingga Rp 2 miliar

Dengan langkah hukum ini, diharapkan regulasi distribusi Minyakita dapat lebih diawasi, sehingga produk minyak goreng rakyat tetap sesuai dengan standar dan tidak merugikan konsumen.

Berita Terkait

Bonus Hari Raya untuk Driver Online, Kebijakan Gojek Sesuai Surat Edaran Kemenaker
Langkah yang Harus Dilakukan Jika Kendaraan Anda Terdeteksi Kamera ETLE
GoTo Catat Kerugian Rp 5,46 Triliun di 2024, Tapi Ada Sinyal Perbaikan!
Polda Jabar Ungkap Kasus Penyalahgunaan Minyakita, Tersangka Terancam Hukuman 5 Tahun
Tim Khusus Disiapkan untuk Kawal Rekayasa Lalu Lintas Contra Flow Saat Mudik Lebaran 2025
Berapa THR PNS 2025? Ini Rincian Pencairan dan Besarannya
THR untuk PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair 17 Maret 2025
KPK Gerebek Rumah Ridwan Kamil, Terkait dengan Kasus Korupsi Bank BJB

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:09 WIB

Bonus Hari Raya untuk Driver Online, Kebijakan Gojek Sesuai Surat Edaran Kemenaker

Jumat, 14 Maret 2025 - 09:39 WIB

14 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Minyakita, Ini Ancaman Hukumnya

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:28 WIB

GoTo Catat Kerugian Rp 5,46 Triliun di 2024, Tapi Ada Sinyal Perbaikan!

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:35 WIB

Polda Jabar Ungkap Kasus Penyalahgunaan Minyakita, Tersangka Terancam Hukuman 5 Tahun

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:35 WIB

Tim Khusus Disiapkan untuk Kawal Rekayasa Lalu Lintas Contra Flow Saat Mudik Lebaran 2025

Berita Terbaru

Demonstrasi Besar di Trump Tower New York, Ratusan Aktivis Ditangkap (X/Kristen Saloomey)

Internasional

Demonstrasi Besar di Trump Tower New York, Ratusan Aktivis Ditangkap

Jumat, 14 Mar 2025 - 19:18 WIB