12,34 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Sebelum 1 April 2025: Ini Detailnya!

- Penulis

Rabu, 2 April 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa hingga Selasa, 1 April 2025, pukul 00:01 WIB, sebanyak 12,34 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah diterima. Jumlah ini mencakup laporan pajak penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024, yang terdiri dari 12 juta SPT Tahunan dari individu dan 338,2 ribu SPT Tahunan dari badan usaha.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mayoritas penyampaian SPT Tahunan dilakukan secara elektronik. Rinciannya menunjukkan bahwa 10,56 juta SPT disampaikan melalui e-filing, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT. “Sebanyak 446,23 ribu SPT sisanya disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP),” jelas Dwi dalam keterangan tertulis pada hari Rabu, 2 April 2025.

Dwi menjelaskan bahwa DJP menargetkan tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pada tahun 2025 sebesar 16,21 juta SPT, atau sekitar 81,92 persen dari total wajib pajak yang wajib melaporkan SPT. DJP mencatat jumlah total wajib pajak SPT adalah 19,78 juta. Ia menekankan bahwa target kepatuhan SPT Tahunan ini berlaku untuk periode satu tahun penuh, bukan hanya tiga bulan.

Baca Juga :  Rosan Rangkap Jabatan di BKPM dan Danantara, Wamen Investasi: Bagian dari Strategi Konsolidasi

Batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi untuk tahun pajak 2024 jatuh pada tanggal 31 Maret 2025. Tanggal ini bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Idul Fitri 1446 Hijriah.

Dwi menambahkan bahwa rangkaian libur nasional dan cuti bersama yang berlangsung hingga 7 April 2025 berpotensi menyebabkan keterlambatan dalam pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan. Ia menjelaskan bahwa jumlah hari kerja yang lebih sedikit pada bulan Maret menjadi salah satu faktor penyebab potensi keterlambatan tersebut.

Sebagai respons terhadap situasi ini, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025, yang memberikan keringanan bagi wajib pajak pribadi dalam hal penyampaian SPT Tahunan. Kepdirjen Pajak ini mengatur tentang penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024.

Baca Juga :  Trump Mau Bikin Cadangan Bitcoin Dinilai Jadi Angin Segar Industri Kripto di RI

Dengan adanya kebijakan ini, pembayaran dan pelaporan masih dapat dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu dari tanggal 31 Maret 2025 hingga paling lambat tanggal 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif ini diberikan tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Dwi mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2024 untuk segera melaporkan SPT mereka. Pelaporan ini merupakan bagian penting dari pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak.

Pilihan Editor: Setelah Mencetak Rekor Tertinggi, Harga Emas Antam Hari Ini Mengalami Penurunan Sebesar Rp 7.000 per Gram

Berita Terkait

Harga Emas Antam Anjlok Rp 4.000: Update Terbaru 8 April 2025
IHSG Anjlok Parah! Trading Halt Hentikan Perdagangan Perdana
Tarif Trump Ancam IHSG: Inilah Strategi Investasi Jitu!
Ini Dia Daftar Barang Bebas Tarif 32% Ala Trump!
Tarif Trump Ancam IHSG? Analisis Dampak Terkini!
Batas Trading Halt BEI Berubah: Investor Wajib Tahu Detailnya!
BEI Terapkan Auto Rejection Asimetris dan Evaluasi Trading Halt
Auto Rejection Asimetris BEI: IHSG Siap Dibuka dengan Batas Penurunan 15%

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 09:59 WIB

Harga Emas Antam Anjlok Rp 4.000: Update Terbaru 8 April 2025

Selasa, 8 April 2025 - 09:23 WIB

IHSG Anjlok Parah! Trading Halt Hentikan Perdagangan Perdana

Selasa, 8 April 2025 - 08:51 WIB

Tarif Trump Ancam IHSG: Inilah Strategi Investasi Jitu!

Selasa, 8 April 2025 - 08:43 WIB

Ini Dia Daftar Barang Bebas Tarif 32% Ala Trump!

Selasa, 8 April 2025 - 08:35 WIB

Tarif Trump Ancam IHSG? Analisis Dampak Terkini!

Berita Terbaru

finance

IHSG Anjlok Parah! Trading Halt Hentikan Perdagangan Perdana

Selasa, 8 Apr 2025 - 09:23 WIB