Ragamutama.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa hingga Selasa, 1 April 2025, pukul 00:01 WIB, sebanyak 12,34 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah diterima. Jumlah ini mencakup laporan pajak penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024, yang terdiri dari 12 juta SPT Tahunan dari individu dan 338,2 ribu SPT Tahunan dari badan usaha.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mayoritas penyampaian SPT Tahunan dilakukan secara elektronik. Rinciannya menunjukkan bahwa 10,56 juta SPT disampaikan melalui e-filing, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT. “Sebanyak 446,23 ribu SPT sisanya disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP),” jelas Dwi dalam keterangan tertulis pada hari Rabu, 2 April 2025.
Dwi menjelaskan bahwa DJP menargetkan tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pada tahun 2025 sebesar 16,21 juta SPT, atau sekitar 81,92 persen dari total wajib pajak yang wajib melaporkan SPT. DJP mencatat jumlah total wajib pajak SPT adalah 19,78 juta. Ia menekankan bahwa target kepatuhan SPT Tahunan ini berlaku untuk periode satu tahun penuh, bukan hanya tiga bulan.
Batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi untuk tahun pajak 2024 jatuh pada tanggal 31 Maret 2025. Tanggal ini bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Idul Fitri 1446 Hijriah.
Dwi menambahkan bahwa rangkaian libur nasional dan cuti bersama yang berlangsung hingga 7 April 2025 berpotensi menyebabkan keterlambatan dalam pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan. Ia menjelaskan bahwa jumlah hari kerja yang lebih sedikit pada bulan Maret menjadi salah satu faktor penyebab potensi keterlambatan tersebut.
Sebagai respons terhadap situasi ini, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025, yang memberikan keringanan bagi wajib pajak pribadi dalam hal penyampaian SPT Tahunan. Kepdirjen Pajak ini mengatur tentang penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024.
Dengan adanya kebijakan ini, pembayaran dan pelaporan masih dapat dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu dari tanggal 31 Maret 2025 hingga paling lambat tanggal 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif ini diberikan tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Dwi mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2024 untuk segera melaporkan SPT mereka. Pelaporan ini merupakan bagian penting dari pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak.
Pilihan Editor: Setelah Mencetak Rekor Tertinggi, Harga Emas Antam Hari Ini Mengalami Penurunan Sebesar Rp 7.000 per Gram